
Mataram(KabarBerita)– Rencana Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk mendata kos-kosan elite yang diduga beroperasi layaknya hotel mendapat dukungan dari DPRD Kota Mataram. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan keadilan usaha sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, politisi PKS itu mengingatkan agar rencana tersebut tidak berhenti sebagai wacana semata. Menurutnya, isu penertiban dan penarikan pajak terhadap kos-kosan elite yang menjalankan usaha seperti hotel sudah lama bergulir, tetapi hingga kini belum menunjukkan hasil yang nyata.
“Kita dukung, bahkan kita dorong BKD mengambil langkah ini. Tapi jangan sampai hanya jadi wacana. Harus diseriusi dan harus ada timeline yang jelas. Dari dulu wacana ini sudah muncul, tetapi belum ada realisasi sampai sekarang,” ujar Irawan saat dihubungi melalui telepon, Selasa (9/6).
Irawan menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan kos-kosan elite yang menawarkan fasilitas lengkap dan nyaman. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika usaha tersebut menjalankan operasional layaknya hotel dengan menerima penyewaan kamar secara harian, bahkan dalam beberapa kasus diduga hingga sistem sewa per jam.
Menurutnya, praktik semacam itu sudah tidak lagi mencerminkan konsep rumah kos yang sejatinya diperuntukkan bagi penyewa jangka panjang.
“Tidak cocok kalau kos menerima sewa harian, apalagi kalau sampai ada sistem jam-jaman. Kalau sudah harian, seharusnya masuk kategori usaha hotel melati. Kos-kosan tidak boleh menerima sewa harian, apalagi jam-jaman karena itu sudah mengarah ke hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Lebih jauh, Irawan menilai maraknya kos-kosan elite yang menerima penyewaan harian berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, di satu sisi hotel melati diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan perizinan serta membayar pajak daerah, sementara di sisi lain terdapat usaha yang menawarkan layanan serupa tanpa kewajiban yang sama.
“Persaingan usaha menjadi tidak sehat. Mereka bisa menerima sewa kamar harian, padahal itu bagian dari usaha akomodasi yang selama ini dijalankan hotel melati dan dikenakan pajak. Sementara kos-kosan tidak membayar pajak dari aktivitas tersebut,” katanya.
Karena itu, Irawan mendorong BKD segera merealisasikan rencana pendataan dan penetapan kos-kosan elite sebagai objek pajak apabila terbukti menjalankan usaha layaknya hotel. Menurutnya, praktik penyewaan kamar harian merupakan celah yang cukup kuat untuk dijadikan dasar pengenaan pajak.
“Sangat gampang menemukan kos-kosan yang menerima sewa kamar harian. Itu bisa menjadi pintu masuk untuk memungut pajak demi menciptakan keadilan usaha,” ujarnya.
Selain untuk meningkatkan PAD, langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Irawan mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin semakin banyak pelaku usaha perhotelan yang mencari celah dengan mengubah identitas usahanya menjadi kos-kosan demi menghindari kewajiban pajak.
“Jangan sampai nanti semakin banyak hotel melati yang berganti nama menjadi kos-kosan hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Kalau itu terjadi, tentu akan merugikan daerah dan merusak iklim usaha yang sehat,” katanya.
Terkait opsi BKD untuk menerapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berbeda bagi kos-kosan elite apabila tidak memungkinkan dikenakan pajak dari sisi usahanya, Irawan menilai langkah tersebut dapat dipertimbangkan. Namun, menurutnya, opsi tersebut sebaiknya menjadi pilihan terakhir.
Ia beralasan, potensi penerimaan daerah dari penyesuaian tarif PBB tidak akan sebesar penerimaan yang bisa diperoleh apabila kos-kosan elite yang beroperasi seperti hotel dikenakan pajak usaha.
“Itu bukan opsi terbaik. Meski tarif PBB dinaikkan, nilainya tetap tidak akan bisa menyamai potensi penerimaan dari pajak usaha hotel. Kalau kita bisa menarik pajak dari aktivitas sewanya, tentu jauh lebih besar,” jelasnya.
Karena itu, Irawan mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk mulai mengkaji penyusunan regulasi yang secara khusus mengatur keberadaan kos-kosan elite, terutama yang menerima penyewaan kamar secara harian.
Menurutnya, payung hukum yang lebih spesifik diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara usaha rumah kos dan usaha perhotelan.
“Kalau memang diperlukan, kita bisa membuat perda yang mengatur secara khusus. Kos-kosan yang menerima sewa harian tidak lagi masuk kategori kos-kosan, tetapi dikategorikan sebagai hotel dan memiliki kewajiban membayar pajak daerah sebagaimana usaha perhotelan lainnya,” pungkasnya.








