
MATARAM (Kabarberita) – Tujuh Kursi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2026–2029 diperebutkan 98 orang mengikuti seleksi calon komisioner yang akan ditetapkan melalui uji kepatutan dan uji kelayakan di DPRD NTB.
Ketua Panitia Seleksi KPID NTB, Dr. Ahsanul Khalik, menyampaikan pendaftaran seleksi calon komisioner KPID NTB telah ditutup pada 21 Juli 2026 pukul 00.00 WITA, total 98 peserta yang ikut dalam seleksi tersebut. Rinciannya, sebanyak 70 orang peserta laki-laki dan 28 orang peserta perempuan atau sekitar 29 persen dari total pendaftar adalah keterwakilan perempuan.
”Jumlah pendaftar sampai penutupan sebanyak 98 orang, terdiri atas 70 laki-laki dan 28 perempuan,”kata Dr. Aka sapaan akrab Kadis Kominfotik NTB saat memberikan keterangan ke awak media di area kantor Gubernur NTB, Rabu (22/7/2026).
Dr. Aka menyebutkan, berdasarkan sebaran wilayah, pendaftar terbanyak berasal dari Kota Mataram, dimana sebanyak 27 orang, disusul Lombok Tengah 21 orang, Lombok Timur 13 orang, Lombok Barat 10 orang, Kota Bima tujuh orang, Kabupaten Bima dan Sumbawa masing-masing lima orang, Dompu empat orang, Lombok Utara dan Sumbawa Barat masing-masing dua orang. Selain itu terdapat dua pendaftar dari luar NTB, yakni berasal dari Bone dan Surabaya.
“Jadi terbanyak itu dari Kota Mataram yaitu 27 orang, Loteng 21 orang, Lotim 13 orang, Lobar 10 orang, Kota Bima 7 orang, Kabupaten Bima dan Sumbawa masing-masing 5 orang, Dompu 4 orang, KLU dan Sumbawa Barat masing-masing 2 orang, dan dua orang lagi dari luar NTB,” jelasnya.
Menurut Dr. Aka tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat untuk menjadi penyelenggara penyiaran di daerah, oleh Karenanya, panitia seleksi akan menjalankan proses seleksi secara ketat agar menghasilkan komisioner yang memiliki kapasitas dan integritas.
”Kami harus benar-benar menjalankan amanat undang-undang untuk mendapatkan komisioner yang kapabel dan dapat mempertanggungjawabkan tugasnya,” ucapnya.
Dikatakannya juga seluruh peserta yang mendaftar telah mengunggah dokumen sesuai persyaratan, dan panitia tetap melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen sebelum menetapkan daftar peserta yang lolos administrasi secara resmi.
Menurutnya, peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi akan langsung dinyatakan gugur, Ia mencontohkan, pelamar yang melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal persyaratan mengharuskan surat dari rumah sakit pemerintah, tidak akan diloloskan.
Panitia juga akan menelusuri apabila terdapat laporan mengenai data atau dokumen yang tidak benar, termasuk dugaan afiliasi politik yang tidak sesuai dengan surat pernyataan yang disampaikan peserta. Jika terbukti memberikan data palsu, peserta akan langsung didiskualifikasi.
Setelah tahap administrasi, peserta akan mengikuti tes tertulis, psikotes, dan wawancara. Hasil seleksi akan mengerucut menjadi sejumlah nama yang kemudian menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPRD NTB.
Dr. Aka menyebut seluruh proses seleksi ditargetkan rampung pada September 2026, dan DPRD NTB selanjutnya akan menetapkan tujuh komisioner KPID NTB periode 2026–2029. (Wira/red).





