
Mataram(KabarBerita)— Penantian panjang para guru di Kota Mataram untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan tambahan THR TPG 100 persen Tahun 2025 hingga kini masih menjadi tanda tanya. Hingga akhir Januari, hak yang telah lama dinantikan tersebut belum juga cair.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan guru. Pasalnya, di sejumlah daerah lain, pencairan TPG 13 dan THR TPG telah dilakukan. Sementara di Kota Mataram, para guru yang mengaku telah menuntaskan seluruh kewajiban administrasi justru masih disibukkan dengan satu pertanyaan yang sama, kapan dana itu akan diterima.
“Kalau yang tahun 2024 itu, bulan November kami dapat. Tapi yang tahun 2025 ini belum ada bau-baunya,” keluh salah seorang guru.
Keluhan serupa ramai disuarakan guru-guru se-Kota Mataram. Mereka menyebut 2025 sebagai tahun yang menyedihkan karena TPG Gaji ke-13 dan THR TPG tak kunjung dicairkan.
“Walaupun TPG Januari sudah cair, tapi kami tidak lupa dengan THR TPG dan Gaji ke-13. Jangan berharap kami lupa,” ujar guru lainnya.
Bahkan, sebagian guru menilai pencairan TPG Januari hanya menjadi “penghibur sementara”. Mereka mengaku belum bisa merasa tenang selama hak TPG 13 dan THR TPG 2025 belum diterima.
“Mungkin TPG Januari hanya sebagai ‘amprah’. Tapi kami tetap tidak bisa tenang sebelum TPG 13 dan THR TPG 2025 benar-benar cair,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, menyatakan pencairan bergantung pada pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kalau dari dinas pendidikan sudah mengajukan, pasti langsung kita proses. Sebentar, nanti saya cek lagi,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Mataram mengakui adanya kendala dalam proses pencairan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, S.Pd., menegaskan pemerintah daerah tidak mengabaikan hak para guru.
“Bukan tidak dibayarkan, tapi masih ada persoalan teknis dan keterbatasan dana transfer. Dana yang kami terima tidak mencukupi, kekurangannya sekitar Rp84 juta lebih,” jelas Yusuf.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tiga kementerian terkait. Namun, kewenangan tetap dilimpahkan ke pemerintah daerah.
“Sebenarnya Mataram termasuk daerah yang biasanya lebih awal mengajukan pencairan. Tapi realisasi pembayaran tetap bergantung pada kesiapan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Yusuf juga menjelaskan bahwa TPG Gaji ke-13 merupakan hak guru untuk tahun anggaran 2025 yang seharusnya dibayarkan pada Desember tahun lalu. Namun, mekanisme pencairan terkendala sistem.
Meski demikian, Yusuf memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen membayarkan TPG Gaji ke-13 dan THR TPG 2025. Saat ini, pemerintah tengah mengatur mekanisme agar pencairan dapat dilakukan secara tertib tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Kami tetap akan bayarkan. Hanya saja sekarang sedang diatur mekanismenya,” pungkasnya.






