Merasa Dizalimi, Ida Adnawati Minta Keadilan Atas Tuntutan JPU

MATARAM (KabarBerita)-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) seluas 65 hektare kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Senin (13/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa Ida Adnawati.

Seperti diketahui, Ida Adnawati dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus yang menyeret pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan.

Dalam pledoinya, terdakwa memohon majelis hakim memberikan keadilan. Ia mengaku tuntutan yang diajukan JPU tidak berdasar dan justru menzalimi dirinya.

“Saya memohon agar ditegakkan keadilan. Tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan sangat menzalimi saya,” ujar Ida sapaan akrabnya usai sidang, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, keberadaannya di Gili Trawangan bukan hal baru. Menurutnya, orang tuanya telah menggarap lahan di kawasan tersebut sejak 1969, jauh sebelum dirinya lahir. Bahkan, aktivitas usaha keluarga telah berlangsung lama tanpa persoalan berarti.

“Saya besar di sana, sekolah sampai SD tahun 1990. Tidak ada masalah waktu itu. Setelah orang tua meninggal, saya melanjutkan usaha keluarga sejak 2008,” katanya.

Ida juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang diajukan jaksa. Ia mempertanyakan klaim kerugian negara sejak 2021, sementara dirinya mengaku belum memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah pada periode tersebut.

“Kontrak PT GTI baru diputus tahun 2022. Saya juga belum memiliki perjanjian kerja sama atau legalitas seperti yang disebutkan jaksa. Jadi dasar perhitungan kerugian itu tidak jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini dirinya telah berupaya mengurus legalitas usaha melalui pemerintah daerah, termasuk pengajuan dokumen yang dikenal sebagai “yellow paper”. Namun hingga kini, permohonannya belum juga dikabulkan.

“Kalau memang kami tidak diakui, kenapa diberikan peta blok dan SPPT yang terus kami bayar sampai sekarang?” ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rato Eko Hendriadi, menyatakan terdapat sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yang menurutnya menguatkan posisi kliennya. “Setidaknya ada 10 fakta hukum yang tidak bisa diingkari,” kata Eko.

Di antaranya, status terdakwa sebagai warga sipil biasa, bukan pejabat publik, serta penguasaan lahan yang disebut telah berlangsung secara turun-temurun sejak 1969. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti terkait status lahan sesuai SK menteri agraria tentang pembatalan SHGB Gili Trawangan Indah (GTI) Tanggal 9 September 2022.

“Namun anehnya, jaksa menghitung kerugian negara sejak 2021. Ini jelas tidak sinkron,” ujarnya.

Ia juga menyinggung masih adanya konflik status lahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan belum adanya kepastian hukum atas objek sengketa.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. “Kami meminta agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya,” tegasnya. (red).

  • Related Posts

    FLLAJ NTB Gandeng CoST dalam Keterbukaan Data Infrastruktur NTB

    Mataram (KabarBerita) – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Construction Sector Transparency (CoST) menggelar workshop bersama media, organisasi masyarakat sipil (CSO), dan…

    LWJ Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Untuk Jamaah Ponpes Qomarul Huda Bagu

    “Salam beliau semoga bantuan sapi kurban ini bermanfaat. Beliau juga menitipkan salam kepada masyarakat NTB dan menyampaikan selamat hari Raya Idul Adha 1447 H,” ujarnya.   Lombok Tengah, (KabarBerita) —Presiden…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KPU NTB Lakukan Pendidikan Pemilih Kelompok Rentan di Sesela Lobar

    KPU NTB Lakukan Pendidikan Pemilih Kelompok Rentan di Sesela Lobar

    FLLAJ NTB Gandeng CoST dalam Keterbukaan Data Infrastruktur NTB

    FLLAJ NTB Gandeng CoST dalam Keterbukaan Data Infrastruktur NTB

    Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

    Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

    Perda Jangan Jadi Pajangan, DPRD Mataram Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal

    Perda Jangan Jadi Pajangan, DPRD Mataram Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwal

    Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

    Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

    LWJ Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Untuk Jamaah Ponpes Qomarul Huda Bagu

    LWJ Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1,2 Ton Untuk Jamaah Ponpes Qomarul Huda Bagu