
Mataram(KabarBerita)– Polemik kewajiban pembayaran royalti dan berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Mataram Mall kembali mengemuka menjelang habisnya kontrak pada 11 Juli 2026. Di tengah pembahasan masa depan pusat perbelanjaan terbesar di Kota Mataram itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Mataram untuk lebih dahulu memastikan seluruh hak daerah yang masih tertunggak dapat diselesaikan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar membahas siapa yang akan mengelola Mataram Mall ke depan, melainkan menuntaskan kekurangan pembayaran royalti yang menjadi hak daerah.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh melalui jalur musyawarah dan mufakat agar menghasilkan keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
“Fokus dan selesaikan dulu apa yang menjadi hak kita. Selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu sehingga ada kesepakatan yang baik bagi semua pihak,” ujar Misban.
Politisi Partai Hanura itu menilai penyelesaian tunggakan royalti menjadi syarat penting sebelum pemerintah mengambil keputusan strategis terkait kelanjutan kerja sama pengelolaan Mataram Mall.
Meski demikian, Misban berpandangan bahwa PT PCF selaku pengelola saat ini tetap layak diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan Mataram Mall. Ia mengungkapkan, dalam dokumen perjanjian kerja sama yang pernah dipelajari DPRD terdapat klausul yang membuka peluang perpanjangan pengelolaan selama 20 tahun berikutnya.
Menurutnya, keberadaan klausul tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong perusahaan berani menanamkan investasi besar dalam pembangunan Mataram Mall hingga menjadi salah satu ikon pusat perdagangan modern di Kota Mataram.
“Kenapa mereka membangun sebesar itu? Karena ada klausul yang memberikan kesempatan pengelolaan bisa diperpanjang 20 tahun. Karena itu tidak ada salahnya PT PCF diberikan prioritas untuk melanjutkan pengelolaan,” katanya.
Namun, dukungan terhadap perpanjangan kerja sama tersebut bukan tanpa syarat. Misban menegaskan bahwa seluruh kewajiban yang masih tertunggak kepada pemerintah daerah harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kasih ke dia untuk 20 tahun lagi. Berikan perpanjangan kontrak, tetapi hutangnya harus dilunasi terlebih dahulu. Setelah itu jangan lagi ada tunggakan kewajiban,” tegasnya.
Selain persoalan royalti, DPRD juga menyoroti pentingnya penyelamatan aset daerah yang berada dalam kawasan kerja sama Mataram Mall. Isu mengenai status sejumlah aset yang diduga telah berpindah tangan atau dijadikan agunan dinilai perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Misban menekankan bahwa persoalan aset tidak kalah penting dibandingkan penyelesaian royalti. Pemerintah Kota Mataram diminta melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh guna memastikan seluruh aset yang menjadi hak daerah tetap terlindungi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan hanya fokus pada royalti. Penyelamatan aset daerah juga sangat penting. Status aset-aset yang ada harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan masa berakhirnya perjanjian kerja sama yang tinggal beberapa pekan lagi, DPRD berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur. Kejelasan penyelesaian tunggakan royalti, kepastian status aset, serta arah pengelolaan Mataram Mall pasca-11 Juli 2026 dinilai penting untuk menjaga kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor.
Bagi Misban, tujuan utama yang harus dicapai adalah memastikan tidak ada hak daerah yang hilang di tengah proses transisi kerja sama tersebut.
“Yang terpenting sekarang adalah hak daerah terselamatkan, aset daerah aman, dan ada kepastian bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.







