Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

BANTEN (KabarBerita)-Momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026.

Deklarasi tersebut bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” yang dibacakan disela kegiatan Konvensi Nasional Media Massa pada rangkaian HPN 2026 di Kota Serang, Minggu (8/2/2026) oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.

Ia menegaskan bahwa peran pers nasional dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan.

Disampaikan juga, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan. “Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

Berikut delapan poin isi deklarasi Pers Nasional 2026

  1. Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
  3. Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO’s.
  4. Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
  5. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  6. Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.
  7. Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.
  8. Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung. (red)
  • Related Posts

    Antipasi Virus Nipah Masuk ke NTB, BIZAM Lombok Perketat Pengawasan Penumpang

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- InJourney Airports Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok meningkatkan pengawasan terhadap penumpang datang sebagai langkah antisipatif terhadap potensi masuknya Virus Nipah ke NTB melalui transportasi udara,…

    Terima Audiensi PWI NTB, Gubernur Iqbal Sebut Siap Berkolaborasi dengan Jurnalis

    Mataram, (KabarBerita) – Gubernur Lalu Muhamad Iqbal berencana menjadikan provinsi NTB mampu menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2027 mendatang. Eks Dubes Turki ini, menegaskan bahwa idenya untuk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

    GPAN NTB Dorong Kapolda Tindak Tegas Pelaku Peredaran Narkoba Hingga Akar Rumput

    Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

    Pemprov NTB Bergerak Cepat Tangani Jalan Rusak Praya–Keruak, LWJ Apresiasi Respons Pemerintah

    Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

    Delapan Poin Isi Deklarasi Pers Merdeka pada HPN 2026

    Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

    Kerugian Kebakaran Puskesmas Babakan Ditaksir Rp450 Juta, Pelayanan Tetap Normal

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

    SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026