
Mataram(KabarBerita) – Nasib ratusan tenaga honorer non database di Kota Mataram kini berada di ujung tanduk. Mereka tidak bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan masa depan mereka pun sangat bergantung pada kebijakan Wali Kota Mataram.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa keputusan terkait nasib tenaga honorer non-ASN sepenuhnya akan diserahkan kepada wali kota.
“Nanti kita serahkan keputusannya ke Pak Wali. Cuma kami punya pertimbangan, karena ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pemerintah pusat maupun daerah merekrut tenaga honorer setelah undang-undang tersebut diundangkan,” jelas Taufik, Jumat (1/11).
Undang-undang tersebut diundangkan pada 31 Oktober 2023, sedangkan Pemkot Mataram terakhir kali merekrut honorer pada 1 Oktober 2023, atau sebelum aturan itu berlaku. Sejak saat itu, kata Taufik, anggaran untuk gaji honorer tetap sama dan tidak pernah mengalami penambahan. Jika ada pengangkatan honorer setelah tanggal tersebut, sifatnya hanya menggantikan pegawai lama yang berhenti.
Taufik mengungkapkan, sebagian honorer non database yang tidak bisa masuk PPPK paruh waktu adalah mereka yang direkrut setelah Januari 2023. “Ada yang direkrut Februari dan seterusnya, sehingga tidak bisa diakomodir karena masa kerja mereka belum genap dua tahun,” katanya.
Saat ini, tercatat 655 orang tenaga honorer non database di Kota Mataram. Mereka tersebar di berbagai OPD, seperti operator kebersihan, penjaga malam, hingga tenaga operasional di Dinas PUPR dan penanganan kebencanaan. Sebagian besar merupakan pengganti honorer yang berhenti, meninggal dunia, atau pensiun.
“Sebenarnya pengangkatan mereka tidak menyalahi aturan, hanya saja masa kerja mereka belum cukup untuk bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Menurut Taufik, ratusan honorer ini akan dievaluasi menyeluruh, mengingat tahun 2026 pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Namun, ia menilai setiap daerah memiliki tantangan berbeda-beda dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kita di Mataram menunggu kebijakan Pak Wali, apakah beliau akan tetap mengakomodir mereka atau memberhentikan. Yang pasti, kami sedang melakukan evaluasi kinerja. Kalau ada yang tidak disiplin atau kinerjanya buruk, akan diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah pusat bisa memberi ruang fleksibilitas bagi daerah untuk mempertahankan tenaga non-ASN yang terbukti berprestasi dan berdedikasi.
“Kami berharap ada kebijakan khusus agar mereka yang punya kinerja baik tetap bisa diakomodir,” tutup Taufik.






