
Lombok Tengah, (KabarBerita) — Warga Lombok Tengah meminta keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan ansuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia atau yang mengidap penyakit bagi berat.
Aspirasi itu disuarakan warga Dusun Peperek 1 Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dihadapan anggota DPRD NTB, H. Lalu Pelita Putra saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (6/12).
“Perhatian pemerintah sangat kami butuhkan dan harapkan agar adanya
jaminan/asuransi yang diberikan kepada PMI yang meninggal dunia atau yang mengidap penyakit berat atau keras,” ungkap salah seorang warga.
Sosper di penghujung tahun 2025 ini dihadiri tokoh Masyarakat, tokoh agama, Pemuda/remaja dan unsur Perempuan/tokoh wanita.
Selain ansuransi warga juga berharap agar Pemerintah Daerah membuat regulasi tentang perlindungan pekerja migran agar adanya nilai positif kepada calon PMI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kemudian Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat membentuk aturan formal atau legal standing
tentang adanya pelatihan dan bimbingan kepada PMI yang telah kembali ke kampung halaman.
“Kami juga berharap adanya informasi yang valid yang disampaikan oleh
Dinas terkait kepada Masyarakat tentang PJTKI yang legal karena
pernah terjadi masalah PMI di Dusun Peperek I Desa Baru Jangkih,” pungkasnya.

Dalam sesi dialog ini warga juga menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah agar bisa memfasilitasi terbentuknya Lembaga atau forum di Tingkat Desa yang akan menginventarisir PMI yang berangkat
agar ada tempat konsultasi dan mengadu bagi masyarakat.
Mendengar berbagai aspirasi warga Lombok Tengah tersebut, H. Lalu Pelita Putra berjanji akan memperjuangkan agar apa yang diharapkan oleh warga melalui Raperda Perlindungan PMI itu dapat terwujud, mengingat Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu daerah di NTB penyumbang PMI terbanyak.
“Ketika Raperda ini sudah menjadi perda kita berharap agar Pemerintah Provinsi NTB ikut membantu apa yang disuarakan oleh warga termasuk soal upah PMI agar bisa meningkat,” kata politisi PKB ini.
Sementara itu, di titik ke 2 Sosialisasi Raperda Perlindungan PMI di Dusun Peperek 2 Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, warga juga menyampaikan keluhan yang sama terutama soal proses administrasi yang lambat sehingga Masyarakat lebih memilih menjadi TKI ilegal dengan gaji lebih besar daripada jalur legal serta
Masih kurangnya keterampilan atau skill yang dimiliki oleh calon PMI karena tidak ada bimbingan atau pelatihan secara khusus dari Pemerintah maupun PJTKI.
“Tidak adanya akses/layanan sistem informasi untuk bisa memantau
keadaan/kondisi PJTKI dalam mencari pekerja migran di Wilayah Desa Batu
Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah,” keluh salah seorang warga.
Hal lain yang disampaikan warga adalah alasan mengapa warga Lombok Tengah banyak memilih menjadi PMI lantaran kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan sehingga banyak Masyarakat, pemuda dan bahkan sarjana memilih menjadi TKI illegal yang
prosesnya lebih cepat dengan gaji yang lebih besar tanpa memperhatikan dan memperdulikan statusnya sebagai pekerja migran illegal. (Red)






