
Mataram (KabarBerita) – Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan upaya maksimal terkait nasib 518 pegawai Honerer di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi menyampaikan, bahwa regulasi sudah ditetapkan dari Pusat, dan semua daerah harus berpedoman dari aturan tersebut. Karena Pemerintah Pusat melalui kebijakan-kebijakannya mengendalikan semua urusan pegawai pemerintah termasuk yang ada di daerah dengan Kebijakan one system single policy (OSSP).
” Ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini, bila itu kita langgar bukan tidak mungkin bisa menimbulkan konsekuensi hukum, yang pastinya tidak sama-sama kita kehendaki,” kata Yusron melalui keterangan persnya, Selasa (2/12).
Disampaikan Yusron bahwa dari tahun 2024 Pemerintah Pusat terus mengupayakan percepatan penataan kepegawaian, baik di lingkungan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berbagai kebijakan mulai dari pengangkatan CPNS 2024, perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan sekarang Penerimaan PPPK paruh waktu atau dikenal dengan istilah PPPK PW.
“Proses penerimaan CPNS 2024 dan PPPK Penuh waktu sudah selesai, tinggal sekarang berproses PPPK PW,”ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa total jumlah pegawai honrer se-NTB sebanyak 7.523 orang, terbesar di Kab Lombok Timur 1.692 orang, Kab Lobar 1.632 orang.
“Kita Pemprov NTB 518 org masih di bawah jumlah dari Kab Bima, KSB, Kab Lombok Tengah, dan juga Kota Mataram. Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka,”ujarnya.
Lebih lanjut Yusron menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat, dengan cara, bersurat secara resmi, bertemu dengan pejabat kemenpanRB dan BKN serta melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan persoalan yang sama.
“Semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menemukan kendala yang sama. Melalui surat kemenpanRB tgl 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN kita diingatkan kembali batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN. Daerah harus berpedoman dengan itu,”imbuhnya.
Yusron menjelaskan, dalam surat dari KemenpanRB, ada ruang dimungkinkan lahirnya kebijakan internal daerah. Namun memutuskan nasib 518 orang secara internal tersebut akan berhadapan dengan hal adminsitrasi kepegawaian yang dipersyaratkan karena ada beberapa persoalan.
“ada yg sudah melewati batas usia pensiun, para honorer yang mengundurkan diri, dan juga honorer yang memang tidak mengikuti proses seleksi PPPK dengan berbagai alasan sebanyak 231 org,”katanya.
“Harapan besar kita, ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama -sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain tidak saja dihadapi pula oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB,”imbuhnya. (*)





