
Mataram, (KabarBerita) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB melakukan Hearing (dengar Pendapat) dengan Pemprov NTB, senin (29/9), bertempat di gedung sangkareng Provinsi NTB.
Dalam hearing tersebut Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin menegaskan ada 3 substansi yang disampaikan diantaranya persoalan hak atas tanah yang sampai saat ini masih diperjuangkan oleh 520 kk melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang kedua tata kelola pariwisata di Nusa Tenggara Barat khususnya di desa Gili indah yakni berupa hak masyarakat untuk mengakses air bersih, tata kelola sampah dan perlindungan ataupun penegakan hukum terhadap ekosistem pesisir di kawasan gili indah, dan ketiga berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan mitigasi kebencanaan di tengah gagasan atau rencana pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di
beberapa kawasan produktif maupun di kawasan pesisir, dan kerusakan yang terjadi akibat banyaknya pertambangan ilegal di NTB.
“Jadi pointnya yang 3 ini saja persoalan atas hak tanah, tata kelola Pariwisata dan mitigasi terkait adanya IPR,” jelas Amri
Dalam Audiensi tersebut gubernur NTB
diwakili oleh asisten 1 yang sekaligus memimpin jalannya rapat dengar pendapat, selain itu hadir juga, kepala dinas ESDM NTB, kepala biro hukum NTB, biro pemerintahan dan otonomi daerah NTB dan Dinas pariwisata ntb.
Dalam sesi awal Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin menyampaikan 3 poin penting yang disampaikan, namun Ia menyayangkan tidak hadirnya Gubernur NTB dalam dengar pendapat itu.
“jujur kemarin kami sudah mempersiapkan dengan perwakilan seluruh wilayah yang akan kami datangkan hari ini, karena kami dijanjikan akan bertemu langsung dengan Gubernur, Kami menunggu Reschedule dari Gubernur dan kami meminta minggu ini,” terang Amri.
●Respon perwakilan biro pemerintahan dan otonomi daerah
Dalam forum itu, biro pemerintahan dan otonomi daerah menjelaskan bahwa pembahasan sengketa yang masuk dalam Tora sudah dibahas, dan terakhir dibahas dengan tim GTRA pada tanggal 24 juni 2025, dengan hasil masyarakat tetap tidak menerima kehadiran perusahaan namun menerima kehadiran pemerintah untuk membangun fasum dan fasos hortipark direktur land reform menekankan kepada walhi agar mengikuti proses yang dikerjakan oleh GTRA termasuk kehadiran dari balai mediasi untuk mediator penyelesaian masalah.
●Respon kabid Destinasi Tentang Tata Kelola Kawasan Pariwisata di Desa Gili Indah
Perwakilan dari Dinas pariwisata merespon persoalan yang saat ini sedang terjadi dikawasan gili indah Lombok Utara, Dia menjelaskan bahwa, berkaitan dengan air bersih saat ini masih dilakukan oleh PT TCN, kemudian limbah perlu sama-sama didalami karena berdampak kepada terumbu karang, kemudian persoalan sampah, untuk saat ini sampah memang masih sebagian di bawa dan sebagian di kelola, harapannya sebisa mungkin bisa dikelola disana dengan manajemen yang tepat sehingga yang bawa keluar hanya residunya saja. Kemudian persoalan terumbu karang harus diwaspadai karena begitu padatnya aktivitas manusia, itu juga hal yang sama sama perlu di awasi, perlu adanya pembatasan pembatasan dan krisis air bersih diberikan oleh teman teman
gili meno dan gili trawangan ada perpipaan yang menyambung dari gili meno dan gili
trawangan.
●respon kepala dinas ESDM tentang keberlanjutan lingkungan hidup dan mitigasi bencana
Persoalan mitigasi bencana di tengan rencana pemberian IPR dan maraknya tambang ilegal. Kepala dinas menyampaikan IPR yang ditetapkan berdasarkan kepmen ESDM 89 tahun 2022 diusulkan 61 lokasi, tetapi yang sudah ada dokumen pengelolaannya baru ada 16 lokasi, dari 16 lokasi tersebut yang baru dikeluarkan oleh pemerintah provinsi baru satu lokasi seluas 2 hektar tetapi masih dalamproses pendalaman, kemudian soal yang menjadi atensi pemerintah provinsi adalah menyiapkan perda tentang tata kelola tambang rakyat, itu akan disusun konsep pada perubahan ini, “ini untuk menerima masukan dan saran dari teman teman walhi agar kita menjaga lingkungan sekaligus bermanfaat untuk masyarakat,”.
●Respon biro hukum
Yang terakhir kepala Biro Hukum NTB menyampaikan responnya yang pertama tentang tanah erfpacht yang kedua persoalan gili trawangan dimana disampaikan bahwa saat ini NTB sudah membuat surat keputusan satgas untuk melakukan penertiban-penertiban akses pariwisata, Gubernur telah membentuk satgas untuk menata secara utuh semua lingkungan yang ada di NTB. Yang menjadi prioritas KLU dan tiga gili.
●Tanggapan Direktur Walhi NTB Atas Respon yang muncul
Direktur Walhi NTB Amri Nuryadin secara tegas memberikan respon, yang pertama bahwa tidak ada satupun alas hak yang menyatakan tanah tersebut milik PT.Tresno kenangan, masyarakat sudah lama berproses dan saat ini sudah sampai GTRA provinsi. Yang kedua soal gili meno. Sudah muncul berita acara DPR KLU, yang memunculkan tiga poin penting yang pertama solusi sementara krisis air bersih, yang kedua penangguhan KPBU dan perpipaan bawah laut sebagai solusi jangka panjang. Selanjutnya soal Pertambangan yang diinginkan adalah jaminan dari provinsi tentang reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban dari pemilik izin. Yang kedua Untuk
memastikan reklamasi pasca tambang itu benar benar dilakukan oleh perusahaan, kemudian dalam kasus di gili indah, Penegakan hukum dikesampingkan oleh Kepala Daerah.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh asisten satu dan kepala dinas atau perwakilan OPD yang hadir menunjukan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang masalah yang berlarut-larut, Sehingga kami ingin bertemu langsung dengan Gubernur NTB untuk meminta komitmen berupa percepatan penyelesaian masalah
yang terjadi dan sudah berlarut-larut di Desa Karang Sidemen, Desa Gili Indah dan wilayah – wilayah pertambangan,” ucapnya.
“Hari ini kami memastikan apabila minggu ini tidak ditemui oleh gubernur kami akanturun. Harapan kami bertemu beliau seharusnya menjadi titik tekan,” imbuh Ketua Walhi NTB itu. (*)