Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

Oleh : Ali Alkhairy

 

Kepedulian terhadap keselamatan santri adalah sikap yang patut dihargai. Setiap kasus kekerasan terhadap anak, di mana pun terjadi, harus menjadi perhatian bersama. Korban wajib dilindungi, pelaku wajib diproses sesuai hukum, dan sistem pengawasan harus terus diperbaiki. Dalam hal ini, tidak ada ruang untuk kompromi.

Namun demikian, di tengah keprihatinan yang mendalam, kita juga perlu menjaga objektivitas agar tidak terjebak pada generalisasi yang dapat melukai institusi pendidikan yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah berjasa besar bagi bangsa. Jangan sampai karena beberapa kasus yang terjadi di sebagian kecil lembaga, publik kemudian membangun kesimpulan bahwa pesantren identik dengan kekerasan atau menjadi tempat yang tidak aman bagi anak.

Pesantren adalah salah satu institusi pendidikan tertua di Indonesia. Jauh sebelum negara memiliki sistem pendidikan modern yang mapan, pesantren telah hadir mendidik masyarakat, memberantas buta huruf, membangun akhlak, dan melahirkan tokoh-tokoh bangsa. Dari pesantren lahir ulama, guru, pejuang kemerdekaan, pemimpin masyarakat, hingga berbagai profesi yang berkontribusi besar bagi pembangunan nasional.

Di Nusa Tenggara Barat, pesantren telah menjadi bagian penting dari identitas sosial dan budaya masyarakat. Ribuan orang tua menitipkan anak-anak mereka setiap tahun dengan harapan memperoleh pendidikan agama, pembentukan karakter, dan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan moral. Fakta bahwa jutaan alumni pesantren tumbuh menjadi pribadi yang baik, berakhlak, dan produktif juga tidak boleh diabaikan.

Karena itu, ketika terjadi kasus kekerasan di lingkungan pesantren, yang harus dikoreksi adalah oknum dan kelemahan sistem pengawasan, bukan keberadaan pesantren itu sendiri. Sama seperti ketika terjadi pelanggaran di sekolah umum, kampus, keluarga, organisasi olahraga, atau lembaga pemerintahan, yang diperbaiki adalah sistem dan perilaku pelakunya, bukan meniadakan institusinya.

Kita juga perlu menyadari bahwa tantangan perlindungan anak bukan hanya masalah pesantren. Perundungan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi anak terjadi di berbagai lingkungan sosial, termasuk sekolah umum, rumah tangga, tempat kerja, ruang digital, dan komunitas masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang adil adalah memperkuat seluruh sistem perlindungan anak tanpa memberikan stigma khusus kepada pesantren.
Justru banyak pesantren saat ini telah melakukan berbagai pembenahan. Tidak sedikit yang telah memiliki aturan disiplin yang jelas, pengasuh yang tinggal bersama santri, sistem pengawasan 24 jam, layanan konseling, hingga kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga perlindungan anak. Berbagai inovasi tersebut menunjukkan bahwa pesantren bukan institusi yang anti-kritik, melainkan terus berupaya beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Yang dibutuhkan saat ini bukanlah saling menyalahkan, melainkan kolaborasi. Pemerintah, pengelola pesantren, wali santri, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat perlu bekerja bersama membangun standar perlindungan anak yang semakin kuat. Pesantren harus didukung untuk melakukan pembenahan, bukan didorong ke ruang defensif akibat stigma yang berlebihan.
Kritik yang konstruktif tentu penting. Akan tetapi, kritik juga perlu disertai penghargaan terhadap jasa besar pesantren dalam membangun moral dan peradaban bangsa. Jangan sampai karena marah kepada pelaku, kita justru kehilangan rasa hormat kepada lembaga yang selama ini menjadi tempat lahirnya banyak generasi terbaik negeri.

Pesantren bukan musuh perlindungan anak. Sebaliknya, nilai-nilai dasar pesantren—rahmah, akhlak, amanah, dan penghormatan terhadap martabat manusia—sesungguhnya sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Yang harus diperjuangkan adalah bagaimana nilai-nilai tersebut semakin hidup dalam praktik sehari-hari.
Pada akhirnya, membela pesantren bukan berarti membela kesalahan. Membela pesantren berarti menjaga agar lembaga pendidikan yang telah berjasa besar ini tetap dipercaya masyarakat melalui perbaikan yang berkelanjutan, transparansi, dan keberpihakan yang tegas kepada korban. Dengan cara itulah pesantren dapat terus menjadi rumah ilmu, rumah akhlak, dan rumah harapan bagi generasi masa depan.

  • Related Posts

    Kanwil Kemenag NTB Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Pesantren

    MATARAM (KabarBerita) –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, Dr. Zamroni Aziz, mendorong seluruh instansi lintas sektor untuk bersama-sama memperkuat edukasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan lingkungan pendidikan dan pondok…

    Terget Wajib Belajar 13 Tahun, Miq Ari Serahkan Bantuan Beasiswa Kepada 587 Siswa Lewat Program PIP

    MATARAM (KabarBerita) – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Lalu Hadrian Irfani bagikan bantuan beasiswa kepada 587 siswa/siswi melalui Program Indonesia Pintar (PIP), bertempat dihalaman SMPN 10…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jamaah Haji Yang Wafat Terpenuhi, Ahli Waris Dapat Ansurani

    Kemenhaj NTB Pastikan Hak Jamaah Haji Yang Wafat Terpenuhi, Ahli Waris Dapat Ansurani