Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan

‎Mataram(KabarBerita )–Setelah sempat tertunda, Komisi II DPRD Kota Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram akhirnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas kelanjutan kerja sama pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut yang akan berakhir pada 11 Juli 2026.

‎Rapat tertutup yang berlangsung pada Senin (15/6) itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri bersama sejumlah kepala OPD terkait.

‎Pertemuan tersebut guna memperjelas sikap pemerintah daerah terhadap kontrak kerja sama dengan PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF), apakah akan diperpanjang atau dihentikan setelah masa kerja sama selama 30 tahun berakhir.

‎Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto mengatakan kepastian status pengelolaan Mataram Mall penting segera ditentukan karena menyangkut keberlangsungan usaha para tenant, nasib ribuan pekerja, serta iklim investasi di Kota Mataram.

‎“Komisi II ingin memperjelas sikap pemerintah kota terkait kerja sama ini, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama para pekerja dan pelaku usaha yang berada di Mataram Mall. Ketidakpastian yang terlalu lama tentu tidak baik bagi dunia usaha dan investasi,” ujarnya usai rapat.

‎Dari hasil pembahasan, DPRD menangkap sinyal bahwa Pemerintah Kota Mataram cenderung memilih opsi melanjutkan kerja sama. Namun perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan apabila seluruh kewajiban pengelola terlebih dahulu diselesaikan.

‎Salah satu persoalan utama yang harus dituntaskan adalah tunggakan royalti yang masih mencapai sekitar Rp4,9 miliar. Selain itu, seluruh aset yang menjadi bagian dari kerja sama, termasuk 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan aset bangunan Mataram Mall, harus dikembalikan kepada Pemerintah Kota Mataram sesuai ketentuan kontrak.

‎Irawan menegaskan, penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bagian dari rekomendasi sejumlah lembaga, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

‎“Kalau memang kontrak ini akan dilanjutkan, maka seluruh kewajiban pengelola harus dituntaskan terlebih dahulu. Royalti harus dibayar dan seluruh aset harus dikembalikan kepada daerah sebelum perpanjangan dipertimbangkan,” tegasnya.

‎Selain itu, DPRD juga meminta agar skema kerja sama yang akan digunakan ke depan dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Irawan, sejumlah klausul dalam kontrak sebelumnya masih menyisakan celah dan ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang.

‎“Kita ingin seluruh pasal dalam perjanjian nantinya lebih jelas dan tidak multitafsir. Ini menjadi pelajaran penting agar tidak muncul persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari,” katanya.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan pemerintah masih membuka dua opsi, yakni memperpanjang atau mengakhiri kerja sama pengelolaan Mataram Mall. Namun keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.

‎Meski demikian, menurut Alwan, fokus pemerintah saat ini bukan pada keputusan perpanjangan kontrak, melainkan memastikan seluruh kewajiban pengelola diselesaikan terlebih dahulu.

‎Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengembalian aset daerah setelah masa kontrak berakhir. Terkait 58 SHGB yang sebelumnya dikabarkan menjadi agunan, Pemkot Mataram telah melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

‎“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh 58 SHGB tersebut sudah tidak lagi menjadi agunan dan dapat diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Mataram sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Alwan.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kontrak kerja sama sebelumnya terdapat klausul yang mengatur masa kerja sama selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan selama 20 tahun setelah kontrak berakhir pada 11 Juli 2026.

‎Berdasarkan hasil audit tim akuntan publik, kewajiban royalti PT PCF selama periode 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp6,4 miliar. Dari jumlah tersebut baru sekitar Rp1,5 miliar yang telah dibayarkan, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar kurang lebih Rp4,9 miliar.

‎Menurut Alwan, pihak pengelola menyatakan kesanggupan melunasi kewajiban tersebut apabila terdapat kepastian mengenai kelanjutan kontrak. Namun Pemkot Mataram menegaskan bahwa pembayaran royalti harus diselesaikan lebih dahulu, sementara keputusan perpanjangan atau penghentian kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. “Yang jelas, kewajiban kepada pemerintah daerah harus dituntaskan terlebih dahulu,” tegasnya.

  • Related Posts

    Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram mengucapkan: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah Semoga pergantian tahun hijriah menjadi momentum untuk memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat hijrah…

    Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

    ‎Mataram(KabarBerita)– Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, membantah tegas isu yang mengaitkan lembaga legislatif dengan praktik jual beli kursi sekolah menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

    Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Warga Lingkar TPA Kebon Kongok

    Jelang Porwada PWI NTB 2026, PJU Polda NTB Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer dengan Insan Pers

    Jelang Porwada PWI NTB 2026, PJU Polda NTB Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer dengan Insan Pers

    Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan

    Komisi II DPRD Mataram Dukung Perpanjangan Kontrak Mataram Mall, Asal Tunggakan dan Aset Dituntaskan

    Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

    Istiningsih Bantah DPRD Terlibat Praktik Jual Beli Kursi Sekolah pada Penerimaan Siswa Baru

    Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan

    Reses LMB di Darmaji Kopang, Aspirasi Perbaikan Infrastruktur dan Jalan Lingkungan Masih Dominan