
Mataram(KabarBerita)– Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, membantah tegas isu yang mengaitkan lembaga legislatif dengan praktik jual beli kursi sekolah menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Menurutnya, tudingan bahwa anggota DPRD dapat menjamin calon siswa diterima di sekolah tertentu dengan imbalan uang tidak pernah terjadi dan tidak memiliki dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan DPRD Kota Mataram tidak pernah terlibat dalam praktik semacam itu.
“Tidak ada jual beli kursi sekolah. Kita tidak bisa menjanjikan si A bisa masuk ke sekolah tertentu dengan uang sekian. Itu sama sekali tidak ada,” tegas Istiningsih.
Politisi PKS tersebut mengatakan, isu jual beli kursi sekolah kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru. Namun, ia menilai tudingan yang diarahkan kepada DPRD perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika ada pihak yang mengatasnamakan anggota dewan untuk menawarkan bantuan masuk sekolah dengan imbalan tertentu, maka tindakan itu merupakan ulah oknum dan bukan bagian dari kebijakan maupun praktik lembaga.
“Kalau ada yang melakukan itu, maka itu ulah oknum. Tapi secara kelembagaan kami di DPRD tidak pernah melakukan hal tersebut,” katanya.
Istiningsih menjelaskan bahwa selama ini persepsi mengenai praktik titipan siswa juga sering kali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Bahkan, tidak sedikit siswa yang direkomendasikan berbagai pihak tetap tidak diterima karena harus mengikuti aturan, kuota, dan jalur penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk membangun komitmen bersama menghilangkan budaya titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru. Menurutnya, integritas pelaksanaan SPMB hanya bisa terwujud apabila semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
“Kalau mau berkomitmen, maka tidak boleh ada lagi praktik titip-menitip. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk mengawal pelaksanaan SPMB sesuai aturan dan pedoman yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan publik dalam proses penerimaan siswa baru. Keterlibatan masyarakat, media massa, serta berbagai elemen lainnya dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan SPMB berjalan transparan, objektif, dan bebas dari penyimpangan.
“Kita perlu sama-sama mengawasi. Teman-teman wartawan juga bisa melihat langsung apa yang terjadi di lapangan sehingga proses ini benar-benar berjalan sesuai aturan,” katanya.
Terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Istiningsih mengaku DPRD masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Dinas Pendidikan Kota Mataram mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Meski telah menerima salinan aturan, pihaknya masih perlu memahami implementasi teknis di lapangan agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
“Dari sisi aturan kami sudah menerima salinannya, tetapi bagaimana praktik pelaksanaannya kami belum mengetahui secara detail. Karena itu kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram,” pungkasnya.







