
Mataram(KabarBerita)– Polemik perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall tidak hanya menyangkut persoalan aset dan tunggakan royalti. Komisi II DPRD Kota Mataram juga meminta Pemerintah Kota Mataram mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dapat muncul apabila kontrak pengelolaan dihentikan secara tiba-tiba.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, menegaskan bahwa Mataram Mall saat ini menjadi sumber penghidupan bagi ribuan tenaga kerja dan pelaku usaha. Karena itu, setiap keputusan terkait kelanjutan kontrak harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan stabilitas ekonomi daerah.
Menurutnya, potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menjadi salah satu perhatian utama DPRD dalam pembahasan tersebut.
“Ada lebih dari 3.000 tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sana. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kita tentu ingin menghindari dampak sosial yang lebih besar jika sampai terjadi PHK massal,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Mataram dari Fraksi Gerindra, H. Muhtar. Ia menilai berbagai persoalan yang membelit pengelola Mataram Mall, mulai dari kewajiban pembayaran royalti hingga penyelesaian aset, memang harus dituntaskan sebelum masa kontrak berakhir pada 11 Juli 2026.
Namun demikian, Muhtar mengingatkan agar pembahasan tidak hanya terfokus pada aspek administrasi dan hukum semata. Keberlangsungan usaha para tenant serta nasib ribuan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian di pusat perbelanjaan tertua di Kota Mataram juga perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, DPRD membutuhkan kejelasan mengenai kajian pemerintah terkait dampak yang mungkin timbul apabila kontrak PT PCF tidak diperpanjang.
“Kami ingin kejelasan apakah keputusan diperpanjang atau tidaknya kontrak PT PCF sudah mempertimbangkan keberlangsungan usaha para tenant dan tenaga kerja yang ada di Mataram Mall. Sebagian besar tenaga kerja di sana adalah warga Kota Mataram,” katanya.
Ia menegaskan bahwa DPRD sepakat seluruh kewajiban pengelola, baik terkait tunggakan royalti maupun aset, harus diselesaikan. Namun hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai nasib para pelaku usaha dan pekerja apabila opsi pemutusan kontrak akhirnya dipilih.
Muhtar juga mengingatkan adanya efek berantai yang dapat timbul jika proses transisi pengelolaan tidak direncanakan dengan matang. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu iklim usaha serta memicu gelombang PHK yang pada akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap dunia usaha dan tenaga kerja. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, ancaman PHK massal harus benar-benar dihindari,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, memastikan bahwa keberlangsungan usaha para tenant maupun nasib karyawan Mataram Mall tidak berkaitan langsung dengan persoalan kontrak pengelolaan yang saat ini sedang dibahas pemerintah.
Menurut Alwan, yang menjadi objek pembahasan adalah kontrak pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut, bukan hubungan usaha antara tenant dengan Mataram Mall maupun hubungan kerja para karyawan.
Ia menjelaskan pemerintah memiliki dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yakni memperpanjang atau mengakhiri kontrak pengelolaan. Apabila opsi pemutusan kontrak dipilih, pengelolaan Mataram Mall akan diambil alih oleh Pemerintah Kota Mataram.
“Opsinya ada dua, putus atau sambung. Kalau terjadi pemutusan, pengelolaannya akan diambil pemerintah kota. Apakah nantinya dikelola oleh dinas, dibentuk UPTD baru, atau mekanisme lainnya, itu akan diatur kemudian,” jelasnya.
Alwan menegaskan bahwa tenant maupun karyawan tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin aktivitas usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Pemerintah Kota Mataram menjamin pelaku usaha maupun karyawan tidak terganggu. Sekali lagi, yang dibahas adalah kontrak pengelolaan, bukan kontrak para pelaku usaha. Jika opsi pemutusan kontrak diambil, tenant dan karyawan tetap aman,” pungkasnya.





