
Mataram(KabarBerita)– Maraknya isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Kota Mataram mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kota Mataram. Fenomena yang belakangan menjadi perbincangan publik itu dinilai tidak bisa diabaikan dan memerlukan langkah penanganan yang terukur, terpadu, serta melibatkan berbagai pihak.
Sebagai respons awal, Komisi IV DPRD Kota Mataram menggelar rapat internal untuk membahas langkah strategis yang akan direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Mataram. Fokus pembahasan tidak hanya pada upaya pencegahan, tetapi juga bagaimana penanganan dilakukan secara edukatif tanpa mengabaikan aspek hukum dan kemanusiaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram, Zia Urrahman, mengatakan fenomena tersebut telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu hadir dengan kebijakan yang jelas dan terarah.
Menurutnya, persoalan sosial seperti ini tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sepihak. Penanganan harus melibatkan pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, tokoh agama, hingga masyarakat secara luas agar solusi yang dihasilkan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kota Mataram telah menyatakan bahwa fenomena ini merupakan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Karena itu kami mendorong adanya langkah nyata melalui pengawasan, edukasi, dan pembinaan di tengah masyarakat,” ujar Zia usai rapat internal Komisi IV.
Ia menegaskan, pendekatan yang dikedepankan harus berbasis pencegahan dan pembinaan, bukan tindakan represif yang berpotensi menimbulkan konflik sosial baru.
“Pendekatannya harus melalui edukasi, pembinaan, dan pencegahan perilaku berisiko, bukan dengan cara-cara kekerasan ataupun persekusi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan didorong kepada pemerintah daerah. Langkah pertama adalah melakukan pemetaan dan kajian yang lebih komprehensif guna memperoleh data yang akurat mengenai faktor-faktor penyebab serta kelompok yang dianggap rentan.
Kajian tersebut diharapkan melibatkan akademisi, tokoh agama, tenaga kesehatan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam bidang sosial dan psikologi sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya berbasis asumsi.
Komisi IV juga menilai peran keluarga menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter anak. Karena itu, penguatan pendidikan agama, pendidikan karakter, serta komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak perlu terus didorong sebagai bagian dari langkah pencegahan sejak dini.
Di sektor pendidikan, DPRD mendorong sekolah dan pesantren memperkuat pendidikan moral dan etika, sekaligus meningkatkan layanan konseling bagi peserta didik. Selain itu, upaya pencegahan perundungan atau bullying juga dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Langkah lain yang dianggap mendesak adalah penyediaan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi individu maupun keluarga yang membutuhkan. Komisi IV menilai layanan tersebut dapat menjadi ruang konsultasi yang aman untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan sosial.
Tak hanya itu, DPRD juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, pemaksaan, maupun eksploitasi seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Penegakan hukum terhadap pelaku serta rehabilitasi bagi korban harus menjadi prioritas.
Untuk memastikan program berjalan efektif, Komisi IV mengusulkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.
Di era digital saat ini, pengawasan ruang siber juga menjadi perhatian. Masyarakat didorong untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta aktif melaporkan konten yang melanggar hukum atau berpotensi merugikan generasi muda.
Meski demikian, Komisi IV mengingatkan bahwa upaya penanganan persoalan sosial harus tetap berada dalam koridor hukum. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi, maupun diskriminasi terhadap siapa pun.
Zia menegaskan, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan publik yang setara. Karena itu, penanganan isu sosial harus dilakukan secara proporsional dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Mataram merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Mataram untuk segera membentuk tim terpadu yang melibatkan psikolog, tokoh agama, dan instansi terkait. Tim tersebut diharapkan mampu menyusun program edukasi bagi remaja sekaligus memperkuat layanan konseling di sekolah maupun kampus.
“Kami ingin Kota Mataram tetap kondusif, religius, dan aman. Karena itu pendekatan yang paling efektif adalah membina, mengedukasi, serta melindungi masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku,” tutup Zia.





