
Mataram(KabarBerita) – Pemerintah Kota Mataram mulai mematangkan rencana pemberlakuan tarif layanan pemakaman pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah. Saat ini, regulasi sebagai dasar hukum penarikan tarif masih disusun sebelum kebijakan tersebut resmi diterapkan.
Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana menegaskan, tarif yang akan diberlakukan di TPU baru bukan bertujuan untuk mencari keuntungan. Pungutan tersebut disiapkan semata-mata untuk membiayai pemeliharaan kawasan pemakaman agar tetap bersih, tertata, dan terawat sesuai konsep pemakaman modern yang sedang dikembangkan Pemerintah Kota Mataram.
“Ya, saya kira akan dibijaksanai soal itu,” ujar Mohan di Mataram, Kamis (16/7).
Menurutnya, tarif hanya akan diberlakukan pada TPU yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Mataram. Namun, besaran tarif maupun mekanisme penerapannya masih menunggu regulasi selesai disusun dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Mohan menjelaskan, penerapan tarif bukan semata-mata untuk menarik retribusi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kualitas pengelolaan TPU secara berkelanjutan.
“Karena makam ini tidak bisa tidak dirawat. Saya sampaikan konsepnya pemakaman modern dan tidak angker. Penerangannya cukup dan lingkungannya terlihat hijau,” katanya.
Konsep tersebut juga akan dibarengi dengan peningkatan fasilitas pelayanan. Pemkot berencana menyediakan mobil jenazah, unit pelayanan khusus, sound system, hingga sarana pendukung lainnya agar seluruh kebutuhan pelayanan pemakaman dapat dipenuhi dalam satu kawasan.
“Semuanya kami rencanakan agar pelayanan di sana benar-benar paripurna,” ungkapnya.
Seiring penyusunan regulasi, Pemkot Mataram juga menargetkan meresmikan TPU Harum di Jalan Terusan Bung Hatta, Monjok, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Mataram pada 31 Agustus mendatang. Kompleks pemakaman seluas sekitar dua hektare itu diproyeksikan menjadi salah satu TPU terbesar di Nusa Tenggara Barat.
“Kita agendakan meresmikan Pemakaman Harum pada HUT Kota







