Pemprov NTB Usulkan Raperda Perampingan OPD

MATARAM (KabarBerita)-Pemerintah provinsi (Pemprov) NTB mengusulkan rancangan peraturan daerah perubahan struktur pemerintahan terkait perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini agar birokrasi makin efektif, efisien dalam pelayanan publik dan mendukung  reformasi birokrasi dan meritokrasi”, ujar Gubernur NTB, H. Lalu  Muhamad Iqbal saat menjelaskan usulan Raperda dalam paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Mataram, Selasa (22/04/2025).

Salah satu penjelasannya adalah digitalisasi pemerintahan yang selama ini diampu oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik akan bergabung dengan Biro Administrasi Pimpinan agar mudah dalam akselerasinya menuju transformasi digital.

Dikatakannya, urgensi penataan organisasi perangkat daerah ini selain sebagai penyesuaian regulasi juga untuk efisiensi anggaran dan performa birokrasi.

Dikatakan Gubernur penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.

Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD. “Konsekuensinya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan,”pungkasnya.

  • Related Posts

    Desa Berdaya, Pondasi NTB Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Wujudkan Masyarakat Mandiri dan Sejahtera

    Penulis : Wira Surya Wartawan KabarBerita.Co.Id MATARAM (KabarBerita)- Desa Berdaya merupakan program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Serta menjadi kunci dalam mewujudkan desa mandiri di Bumi…

    Seluruh Fraksi DPRD Setuju dan Mendukung Tiga Usulan Raperda Pemkot Mataram

    Mataram (KabarBerita)- Seluruh Fraksi di DPRD Kota Mataram Menyatakan Setuju dan Mendukung Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) yang diajukan Pemerintah Kota Mataram untuk diproses hingga menjadi Peraturan Daerah.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komisi II DPRD NTB Soroti Kinerja Dispar dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

    Komisi II DPRD NTB Soroti Kinerja Dispar dalam Rapat Paripurna LKPJ Gubernur

    Disdag Klaim Stok LPG 3 Kg Aman, Pedagang di Mataram Keluhkan Sulit Mendapat Pasokan

    Disdag Klaim Stok LPG 3 Kg Aman, Pedagang di Mataram Keluhkan Sulit Mendapat Pasokan

    Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

    Tiga Hari Terombang-ambing, Dua Wisatawan Lobar Ditemukan Selamat di Pesisir di Perairan Utara Gili Air

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

    PWI NTB Gelar Do’a Bersama Kenang Almarhum Zulmansyah Sekedang

    Abdul Hadi Tegaskan Jalan Penghubung Tempos dan Banyu Urip diperbaiki Total, Bukan Tambal Sulam

    Abdul Hadi Tegaskan Jalan Penghubung Tempos dan Banyu Urip diperbaiki Total, Bukan Tambal Sulam