

MATARAM (KabarBerita) – Anggota Komisi IX DPR RI dapil NTB-2 (Pulau Lombok) HM Muazzim Akbar meminta agar BPJS Kesehatan Mataram terus menjaga kualitas layanannya.
Hal itu menyusul, sejauh mana cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tiga wilayah yang dinaungi BPJS Mataram yakni, Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) sudah mencapai 100 persen.
Sementara Kabupaten Lombok Utara (KLU) sudah mencapai kisaran 99,6 persen.
“Dengan tingginya kesadaran masyarakat yang masuk menjadi peserta BPJS. Itu tentu harus dibarengi dengan kualitas layanan yang harus dijaga,” ujar Muazzim saat melakukan kunjungan spesifik (Kunsfek) ke kantor BPJS Mataram, Kamis 2 Januari 2024.
Menurut Ketua DPW PAN NTB ini, dirinya perlu mengapresiasi kinerja BPJS Mataram, karena kepesertaan BPJS warga sudah menembus kisaran 90-100 persen lebih.
Tentunya dengan meningkatnya kepesertaan dari waktu ke waktu, hal ini membuktikan bahwa BPJS sudah memperbaiki kinerjanya. Salah satunya, dengan responsif terhadap aduan peserta JKN, seperti pelayanan kesehatan yang lambat.
“Kepesertaan BPJS Mataram yang meningkat ini, bila perlu lebih ditingkatkan lagi kedepannya,” kata Muazzim.
Kendati kepersertaan BPJS di tiga wilayah terbilang memuaskan. Namun Muazzim perlu menggarisbawahi bahwa pembayaraan klaim masih sebagian besar dimiliki oleh dana APBD.
Ia mencontohkan di Kabupaten Lobar, pemkab harus menambal biaya BPJS mencapai Rp 60 miliar dari awalnya Rp 40 miliar. Selanjutnya Pemkot Mataram harus mengeluarkan dana APBD mencapai Rp 8 miliar.
Sementara itu, Pemkab KLU membayarkan klaim dana BPJS mencapai belasan miliar.
“Kedepan, pembayaran BPJS yang ditanggung oleh APBD ini akan kita suarakan untuk ditalangi oleh dana dari Kemensos. Ini karena jika terus APBD yang menambal biaya klaim warganya, maka pembangunan di daerah akan terhambat,” tegas Muazzim.
Lebih lanjut dikatakan Muazzim, bahwa aspirasi jajaran BPJS Mataram yang mewakili Kepala BPJS Agung Utama Muchlis agar klaim pembayaran BPJS yang ditalangi oleh dana APBD selama ini, bisa diambil alih oleh program Kemensos RI, akan disuarakannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra komisinya.
Sebab, dengan pembayaran klaim yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kemensos, tentunya hal ini akan jauh lebih memudahkan dari sisi pelaporan administrasinya.
“Yang utama, jika dana BPJS bisa diambil alih oleh pusat. Tentunya, pemda kabupaten/kota akan lebih ringan bebannya, sehingga program pembangunan akan bisa efektif dan berjalan tanpa terfikir beban pembayaran klaim BPJS,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu. Muazzim juga perlu meluruskan kesimpangsiuran informasi yang menyebutkan bahwa BPJS menghambat pembayaran klaim pasien di semua RSUD dan RS di NTB.
Menurutnya, kabar itu dipastikan tidak benar. Hal itu, karena BPJS biasanya akan membayarkan minimal 15 hari jika berkas itu dinyatakan lengkap.
Terlebih lagi, BPJS Kesehatan berkomitmen membayarkan semua pembayaran klaim. Namun tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Dari penjelasaan Kepala BPJS Kesehatan semuanya sudah terang benderang. Yakni, jika berkas lengkap, maka minimal 15 hari, pembayaran klaim pasien sudah langsung diterbitkan. Kecuali, jika RS mengajukan klaim fiktif, tentunya BPJS akan melakukan verifikasi dengan detail dan cermat,” jelas Muazzim .
“Saya mendukung verifikasi yang detail dari BPJS Kesehatan. Ini agar, jangan sampai uang negara dipakai yang enggak-enggak apalagi membayar klaim pasien yang fiktif,” sambungnya
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Mataram, Agung Utama Muchlis mengucapkan terima kasih atas kunjungan HM. Muazzim Akbar sebagai wakil rakyat Pulau Lombok.
Ia memastikan, siap untuk terus menjaga layanan bersama pada masyarakat.
Sebab, sejak awal dengan terus meningkatknya kesejahteraan masyarakat pada BPJS Kesehatan, tentu saja transparansi dan akuntabilitas akan terus terjaga dan ditingkatkan.
“Kami siap meningkatkan layanan kesehatan ke masyarakat. Tapi kalau soal pembayaran 15 hari, itu ketentuannya. Jadi, jika berkas enggak lengkap, tentunya kami akan menunggu pembayarannya,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa dari tiga wilayah yang menjadi cakupan kerja BPJS Kesehatan Mataram, dipastikan tidak ada pencabutan kepersetaan.
“Sampai hari ini enggak ada pencabutan keanggotan BPJS. Tapi, kami minta kualitas data sesuai NIK yang mengeluarkan klaim pembayaran itu yang harus disesuaikan. Ini karena kami mengedepankan kualitas data, kalau enggak ya kita pending,” tandas Agung Utama Muchlis.








