Kejati NTB Buru Tersangka Kasus Sewa Lahan NCC Hingga Ke Bali

MATARAM (KabarBerita) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan satu orang tersangka korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tersangka diamankan di Kota Denpasar Bali, Selasa sore (7/1/2025) tadi.

“Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut 3 kali sehingga kami tahan secara paksa,” kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Elly mengatakan tersangka merupakan seorang insinyur berinisial DS. Tersangka DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.

“Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15,2 miliar.

“Untuk peran pelaku? Nanti kami sampaikan. Intinya terkait dugaan pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza,” beber Elly.

Elly menambahkan kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisir ya karena masih ada memeriksa saksi lain,” katanya.

Sejauh ini Elly menambahkan sudah 26 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka DS. Dari 26 saksi itu ada dari pemerintah NTB dan pihak penyewa aset.

Setalah ditetapkan tersangka DS Elly menambahkan akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

“Kita tahan 20 hari dulu,” tandaa Elly.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan penghitungan kerugian negara pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Penghitungan kerugian negara tersebut pasca penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat pomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh ahli ya,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Selasa (8/10/2024).

Untuk menghitung kerugian negara Enen melanjutkan penyidik akan menggandeng salah lembaga akuntan publik. “Ya. Kita akan menggandeng akuntan publik,” ujarnya.

  • Related Posts

    Jasad Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia Didasar Sungai Jambatan Kembar

    LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR gabungan terhadap seorang pemancing yang tenggelam di Sungai Dodokan, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi…

    Enam Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook di Lotim Dituntut Hingga 8 Tahun Penjara

    MATARAM (KabarBerita)-Sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026) kemarin. Enam terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman bervariasi oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mataram Didorong Saingi Ritel Modern, Pedagang Kecil Dirangkul

    Koperasi Kelurahan Merah Putih di Mataram Didorong Saingi Ritel Modern, Pedagang Kecil Dirangkul

    Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

    Sekda NTB Abul Chair Tegaskan Transportasi Darat Elemen Vital Pendukung Program Strategis Daerah

    Efisiensi Anggaran dan Lonjakan BBM Lumpuhkan Mobil Layanan Keliling Dukcapil Mataram

    Efisiensi Anggaran dan Lonjakan BBM Lumpuhkan Mobil Layanan Keliling Dukcapil Mataram

    BGN Warning Mitra MBG: Kejar Untung Berlebihan, SPPG Bisa Ditutup

    BGN Warning Mitra MBG: Kejar Untung Berlebihan, SPPG Bisa Ditutup

    Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

    Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki