Kejati NTB Buru Tersangka Kasus Sewa Lahan NCC Hingga Ke Bali

MATARAM (KabarBerita) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan satu orang tersangka korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tersangka diamankan di Kota Denpasar Bali, Selasa sore (7/1/2025) tadi.

“Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut 3 kali sehingga kami tahan secara paksa,” kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Elly mengatakan tersangka merupakan seorang insinyur berinisial DS. Tersangka DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.

“Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15,2 miliar.

“Untuk peran pelaku? Nanti kami sampaikan. Intinya terkait dugaan pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza,” beber Elly.

Elly menambahkan kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisir ya karena masih ada memeriksa saksi lain,” katanya.

Sejauh ini Elly menambahkan sudah 26 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka DS. Dari 26 saksi itu ada dari pemerintah NTB dan pihak penyewa aset.

Setalah ditetapkan tersangka DS Elly menambahkan akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

“Kita tahan 20 hari dulu,” tandaa Elly.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan penghitungan kerugian negara pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Penghitungan kerugian negara tersebut pasca penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat pomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh ahli ya,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Selasa (8/10/2024).

Untuk menghitung kerugian negara Enen melanjutkan penyidik akan menggandeng salah lembaga akuntan publik. “Ya. Kita akan menggandeng akuntan publik,” ujarnya.

  • Related Posts

    Pelaku Kekerasan Seksual Af Resmi Ditahan Mapolresta Mataram

    MATARAM (KabarBerita) – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat resmi ditahan di Mapolresta Mataram. “Tersangka (AF) sudah kami tahan tadi…

    Modus Transfer Keberkahan Dalam Rahim, Pimpinan Ponpes di Gunungsari Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

    MATARAM (KabarBerita) – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat inisial AF dilaporkan ke Polresta Mataram, Senin (21/4/2025). <span;>AF dilaporkan atas tuduhan persetubuhan dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Pelopori Penyerahan Pakta Integritas Partai

    Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsyi Pelopori Penyerahan Pakta Integritas Partai

    Tanah Warga Belum Dibayar, LBH LSM Lira Layangkan Somasi Ke BPKAD Lombok Utara

    Tanah Warga Belum Dibayar, LBH LSM Lira Layangkan Somasi Ke BPKAD Lombok Utara

    UIN Mataram Rangking Lima Peminat masuk PTKIN

    UIN Mataram Rangking Lima Peminat masuk PTKIN

    BRIDA NTB Gandeng UMKM untuk Pemanfaatan Mesin Karoseri

    BRIDA NTB Gandeng UMKM untuk Pemanfaatan Mesin Karoseri

    Prof. Ridwan Mas’ud Sebut Seleksi Calon Komisaris Bank NTB Syariah Profesional dan Obyektif

    Prof. Ridwan Mas’ud Sebut Seleksi Calon Komisaris Bank NTB Syariah Profesional dan Obyektif

    Pemudah Akses Pelayanan, BNNK Mataram Hadir di Mall Pelayanan Publik

    Pemudah Akses Pelayanan, BNNK Mataram Hadir di Mall Pelayanan Publik