Kejati NTB Buru Tersangka Kasus Sewa Lahan NCC Hingga Ke Bali

MATARAM (KabarBerita) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan satu orang tersangka korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC) di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati mengatakan tersangka dijemput paksa oleh penyidik Kejati NTB setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali. Tersangka diamankan di Kota Denpasar Bali, Selasa sore (7/1/2025) tadi.

“Kami membawa dengan paksa tersangka, kami periksa dan tahan. Sudah dipanggil secara patut 3 kali sehingga kami tahan secara paksa,” kata Elly di Kejati NTB, Selasa malam didampingi Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Elly mengatakan tersangka merupakan seorang insinyur berinisial DS. Tersangka DS merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza tahun 2012-2016.

“Baru satu tersangka. Nanti tunggu perkembangan,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari tim auditor, kasus penyewaan lahan aset ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15,2 miliar.

“Untuk peran pelaku? Nanti kami sampaikan. Intinya terkait dugaan pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza,” beber Elly.

Elly menambahkan kerugian negara itu muncul adanya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan aset antara Pemerintah NTB dan PT Lombok Plaza. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 15,2 miliar.

“Kami masih melakukan inventarisir ya karena masih ada memeriksa saksi lain,” katanya.

Sejauh ini Elly menambahkan sudah 26 orang saksi diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka DS. Dari 26 saksi itu ada dari pemerintah NTB dan pihak penyewa aset.

Setalah ditetapkan tersangka DS Elly menambahkan akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

“Kita tahan 20 hari dulu,” tandaa Elly.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat akan melakukan penghitungan kerugian negara pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).

Penghitungan kerugian negara tersebut pasca penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dari penyelidikan berdasarkan surat pomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

“Sekarang masih proses penghitungan kerugian negara oleh ahli ya,” kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Selasa (8/10/2024).

Untuk menghitung kerugian negara Enen melanjutkan penyidik akan menggandeng salah lembaga akuntan publik. “Ya. Kita akan menggandeng akuntan publik,” ujarnya.

  • Related Posts

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Upaya menjaga kelestarian kawasan wisata dan lingkungan hidup terus digencarkan Polres Lombok Tengah, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K menginisiasi Petisi Penolakan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di…

    Jalur Pendakian Air Berik Gunung Rinjani Memakan Korban, Remaja Ditemukan Meninggal Dunia

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Tim SAR gabungan evakuasi seorang pendaki yang jatuh di jalur pendakian Aik Berik Gunung Rinjani dalam keadaan meninggal dunia, Rabu (10/12/2025). Koordinator lapangan tim rescue Kantor SAR Mataram,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dinas Perikanan Kaget Lapak Pasar Ikan Dibongkar untuk Pembangunan KMP

    Dinas Perikanan Kaget Lapak Pasar Ikan Dibongkar untuk Pembangunan KMP

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    Remaja yang Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal Dunia di Bima

    Tiga Program Strategis PUPR Diresmikan Sebagai Kado HUT NTB ke 67

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Keluhkan Harga Racun Hama Padi Melambung Tinggi

    Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

    Proyek Revitalisasi Sekolah Terlambat, Pemkot Mataram Terancam Tanggung Beban Anggaran

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta

    Polres Loteng Bersama Stakeholder dan Masyarakat Sepakat Tolak Penambangan Emas Ilegal di kawasan Pantai Kuta