Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli

 

Jakarta, (KabarBerita) — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (*)

  • Related Posts

    Kemenko PM Mendorong Transformasi Industri Bambu Selaawi sebagai Penggerak Ekonomi Perdesaan

    Program “Gebrak Bambu” (Gerakan Bersama Akselerasi Bangun Masyarakat Berdaya dan Unggul) di Garut   Jawa Barat, (KabarBerita) — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memperkuat pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas…

    Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

    Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani   Jakarta, (KabarBerita) — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) terus memperkuat pembekalan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

    Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki

    Direksi Baru PT GNE, Dewan NTB Dorong Ekspansi Bisnis, MBG dan Kopdes Potensial Dijajaki

    Direksi Baru PT. GNE Resmi Ditetapkan, Kerja Agresif Jadi Fokus Utama

    Direksi Baru PT. GNE Resmi Ditetapkan, Kerja Agresif Jadi Fokus Utama

    Kemenko PM Mendorong Transformasi Industri Bambu Selaawi sebagai Penggerak Ekonomi Perdesaan

    Kemenko PM Mendorong Transformasi Industri Bambu Selaawi sebagai Penggerak Ekonomi Perdesaan

    Dalih Pemeriksaan BPK, Penertiban Reklame Bodong di Mataram Belum Bergerak

    Dalih Pemeriksaan BPK, Penertiban Reklame Bodong di Mataram Belum Bergerak

    BRIDA NTB Bersama PLN dan BRIN Akselerasi Pengembangan Riset PLTAL Selat Alas

    BRIDA NTB Bersama PLN dan BRIN Akselerasi Pengembangan Riset PLTAL Selat Alas