Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli

 

Jakarta, (KabarBerita) — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (*)

  • Related Posts

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    JAKARTA (KabarBerita)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan reposisi susunan pengurus harian melalui Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 081-PLP/PP-PWI/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Dalam perubahan tersebut, Marthen Selamet Susanto ditunjuk…

    Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

    “Museum ini didirikan sebagai lambang, sebagai simbol dan sebagai tonggak peringatan untuk memperingati keberanian seorang pejuang, pejuang muda, seorang pejuang perempuan yang berjuang untuk hak-hak kaum buruh,” ucap Presiden Prabowo.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    Jaga Kesinambungan Program dan Kelangsungan Organisasi, PWI Pusat Isi Jabatan Sekjen

    394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

    394 Orang Tidak Tercover P3K PW Dapat Taliasih dari Pemprov NTB

    Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

    Kakanwil Kemenag NTB Dr. Zamroni Tegaskan Toleransi Beragama sebagai Pondasi Membangun Negara    

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    Sekjed DPP PPP Taj Yasin Cabut SK Kepengurusan Muzihir di DPW PPP NTB

    Raih Juara 1 LKS Tingkat Provinsi, Vino Siswa SMKN 1 Praya Tengah Akan Wakili NTB Ketingkat Nasional

    Raih Juara 1 LKS Tingkat Provinsi, Vino Siswa SMKN 1 Praya Tengah Akan Wakili NTB Ketingkat Nasional

    Menengok Nyongkolan Sultan dan Rosa, Menjaga Tradisi di Tengah Kota

    Menengok Nyongkolan Sultan dan Rosa, Menjaga Tradisi di Tengah Kota