Jasad Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia Didasar Sungai Jambatan Kembar

LOMBOK BARAT (KabarBerita)– Upaya pencarian intensif yang dilakukan Tim SAR gabungan terhadap seorang pemancing yang tenggelam di Sungai Dodokan, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, akhirnya membuahkan hasil. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu sore (22/04/2026).

Korban atas nama Sarafudin (56), warga Dusun Segare Katon, ditemukan oleh tim penyelam pada pukul 14.50 WITA. Jasad korban terdeteksi berada di dasar sungai, tepat di lokasi awal korban dilaporkan hilang, pada kedalaman sekitar 6 meter.

Setelah berhasil dievakuasi dari dasar sungai, jenazah korban langsung dibawa menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Sebelumnya, operasi SAR dilakukan sejak laporan diterima pada pukul 11.22 WITA. Tim Rescue Kantor SAR Mataram bersama unsur gabungan dari Polres Lombok Barat, Polsek Lembar, Damkar, BPBD, dan masyarakat setempat melakukan penyisiran menggunakan rubber boat, pemantauan darat, serta penggunaan alat deteksi bawah air aqua eye.

Koordinator Lapangan Kantor SAR Mataram, Fuad Hasan, mengonfirmasi bahwa penemuan ini menandai berakhirnya operasi SAR di Sungai Dodokan.

“Korban ditemukan di dasar sungai melalui proses penyelaman di sekitar LKP (Last Known Position). Dengan ditemukannya korban, maka operasi SAR dinyatakan selesai,” pungkasnya.

Peralatan yang dikerahkan dalam operasi ini meliputi satu unit Rescue Car, Rubber Boat, peralatan selam, aqua eye, serta peralatan medis dan komunikasi pendukung lainnya. (red).

  • Related Posts

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    ‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes