Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radiet Ardiansyah.

‎Putusan yang menyatakan Radiet terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban langsung memicu reaksi keras dari kedua belah pihak keluarga. Tangis, teriakan, hingga luapan kemarahan mewarnai akhir persidangan yang menyita perhatian publik tersebut.

‎Di dalam ruang sidang, ibunda terdakwa, Makkiyati, tampak tidak mampu menahan emosinya. Dengan suara lantang dan diselimuti tangis, ia berdiri dan memprotes putusan majelis hakim. Perempuan itu berulang kali menegaskan bahwa anaknya tidak bersalah dan bukan pelaku yang menyebabkan kematian Vira.

‎“Anak saya tidak bersalah, Pak Hakim. Tidak mungkin dia membunuh,” teriaknya di hadapan majelis hakim dan para pengunjung sidang.

‎Ketegangan semakin meningkat ketika keluarga terdakwa keluar dari ruang sidang. Di lorong pengadilan, tangisan bercampur amarah terus terdengar. Makkiyati bahkan melontarkan tudingan bahwa proses hukum yang berjalan tidak menghadirkan kebenaran.

‎“Mereka pembohong. JPU pembohong, pengacara pembohong. Saya kutuk kalian semua. Tunggu saja, kalian akan menerima azab,” ucapnya dengan nada tinggi.

‎Menurutnya, luka pada bagian kemaluan korban bukan disebabkan oleh anaknya. Ia meyakini luka tersebut telah ada sebelum korban menjalin hubungan dengan Radiet. Karena itu, pihak keluarga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎“Luka di kemaluan korban sudah ada sebelum korban dekat dengan anak saya. Saya akan mengajukan banding untuk menuntut keadilan,” katanya.

‎Namun penolakan terhadap vonis tersebut tidak hanya datang dari keluarga terdakwa. Di sisi lain, keluarga korban juga mengaku kecewa karena menilai hukuman enam tahun penjara belum sebanding dengan kehilangan yang mereka rasakan.

‎Ibunda korban, Ning Purnawati, tampak menahan tangis saat menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Dengan suara bergetar, ia mengaku belum mampu menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

‎“Sebagai seorang ibu, saya tidak menerima nyawa anak saya dihargai enam tahun. Di mana letak keadilannya? Anak saya tidak mungkin kembali lagi. Apa segitu harga nyawa manusia?” ujarnya sambil menitikkan air mata.

‎Ia mengatakan duka yang dialami keluarganya tidak akan pernah berakhir karena kehilangan sosok anak yang dicintainya.

‎“Saya seorang ibu tidak akan pernah bisa melihat anak saya lagi sampai kapan pun. Kalau seperti ini, apa sebenarnya yang dimaksud dengan keadilan?” katanya.

‎Saat ditanya mengenai kemungkinan upaya hukum lanjutan, Ning mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim kuasa hukum dan jaksa penuntut umum.

“Saya menyerahkan semuanya kepada pengacara dan jaksa karena yang saya inginkan adalah keadilan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa.

  • Related Posts

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Mataram (KabarBerita) — Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), M. Ikhwan atau yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan tanggapan atas maraknya pemberitaan mengenai dugaan kasus pembakaran tiga santri…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Brida NTB Gandeng Unram Luncurkan Biodigester Portable Untuk Atasi Sampah

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Pesantren Jangan Dihakimi : Memperkuat Perlindungan Anak Tanpa Menghilangkan Jasa Besar Pesantren

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes

    Kasus Dugaan Pembakaran Santri, Iwan Slank Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes