
Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Radiet memenuhi unsur Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menimbang dan mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” lanjut hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang juga merupakan kekasihnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan keyakinan bahwa unsur pembunuhan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.






