Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Radiet memenuhi unsur Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menimbang dan mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” lanjut hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Radiet dengan hukuman 13 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang juga merupakan kekasihnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan keyakinan bahwa unsur pembunuhan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

  • Related Posts

    Pimpinan Ponpes dan MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Loteng

    Lombok Tengah (KabarBerita) —Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al-Ibrahimy NW Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang, berinisal AMR atau TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah sebagai tersangka…

    Warga Karang Sidemen Dihebohkan Hilangnya Mustakim di dalam Hutan

    LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-​Tim SAR gabungan terus mengupayakan pencarian terhadap Mustakim (40), warga Dusun Sintung Tengak, Desa Karang Sidemen, yang diduga hilang di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Desa Karang Sidemen, Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Paripurna DPRD NTB, Pemprov Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp6,2 Triliun

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Komisi III DPRD Mataram Ingatkan Kontraktor SPALD-T Wajib Ganti Seluruh Kerusakan Akibat Proyek

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    Karpet Merah Menuju PON 2028, Ketua KONI Mataram: Juara Porprov Otomatis Masuk Radar NTB

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    TGB klarifikasi Penyebutan Nama dan Afiliasi Organisasi dalam Kasus Kekerasan Santri

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    BRIDA NTB Perkuat Kolaborasi Riset dan Inovasi Bersama Smart ID untuk Mendorong Inovasi Berdampak

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil

    Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Komit Perkuat Sinergi Wujudkan Pemilu Jurdil