TAPD Dipanggil KPK, Gubernur Tegaskan BTT Sudah Sesuai Regulasi

Mataram, (KabarBerita) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara perihal adanya pemanggilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) oleh KPK terkait penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang mencapaiRp 500 M.

Miq Iqbal mengatakan, bahwa peralihan alokasi BTT yang nilainya mencapai Ratusan miliar tersebut, sudah sesuai Regulasi.

“BTT sudah jelas Undang-Undangnya, prosesnya semua sudah jelas,” terang Miq Iqbal, Kamis, (16/10) di Mataram.

Dikatakannya bahwa peralihan alokasi BTT sudah dijelaskan sebelumnya, baik mengenai regulasi maupun peruntukkannya. Sehingga tidak ada lagi yang bersifat dirahasiakan.

“Ya kalau mau ditanya, tinggal dijelaskan saja, dan masalahnya sudah dijelaskan, tidak ada hal yang perlu disembunyikan,”ucap Miq Iqbal.

Lebih lanjut Miq Iqbal juga menyampaikan terkait adanya istilah dana direktif yang sering beredar di bebrapa media, Ia mengatakan bahwa dana direktif itu tidak ada, karena itu hanyalah istilah dilingkar Pemerintahan saja.

“Istilah direktif itu kan, ada dikita saja, gak ada dalam istilah hukumnya.
Kalau jadi sorotan wajarlah, kan semua tetap jadi sorotan,”imbuhnya.

Untuk informasi Sebelumnya, DPRD NTB menyoroti penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025.

Adapun Pemprov NTB mengalokasikan anggaran BTT dalam APBD murni tahun 2025 sebesar Rp.500,970 miliar lebih. Berdasarkan pemaparan anggota DPRD NTB, Abdul Rahim dalam rapat paripurna pada Jumat, (26/9) bulan lalu, realisasinya telah mencapai Rp.484,560 miliar, sehingga tersisa hanya sekitar Rp16,410 miliar.

Realisasi itu melalui pembebanan langsung maupun mekanisme pergeseran ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Muhammad Aminurlah menanyakan transparansi penggunaan anggaran ratusan miliar tersebut.

Pasalnya, hasil pergeseran I dan II beberapa waktu lalu, menyisakan anggaran BTT kurang lebih Rp.161 miliar. Namun, dalam nota APBD Perubahan tahun 2025 hanya tersisa Rp16 miliar.

“Sisanya (BTT) tinggal Rp16 miliar, tidak tahu itu kok bisa Rp16 miliar. Padahal, sisa dari pergeseran kemarin Rp161 miliar,” ujar Aji Maman (sapaan akrabnya), Jumat, (26/9) bulan lalu.

Sebagai informasi juga, pada pergeseran anggaran BTT pertama sebesar Rp130 miliar. Selanjutnya, pada pergeseran kedua sebesar Rp210 miliar. Pergeseran ini setelah penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei 2025 lalu. (red)

Related Posts

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

MATARAM (KabarBerita) – Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal merealisasikan salah satu janji politiknya yakni menyalurkan bantuan dana ke desa-desa dengan spesifikasi khusus yaitu yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem…

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

MATARAM (KabarBerita)–Sinta Agathia M. Iqbal resmi dilantik sebagai Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Provinsi Nusa Tenggara Barat periode 2026–2031, menandai penguatan komitmen daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kanker berbasis…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Tunaikan Janji Politik, Gubernur NTB Serahkan Bantuan Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta Hingga Rp 500 Juta Per Desa

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Pimpin YKI NTB, Bunda Sinta Serukan Gerakan Bersama Lawan Kanker

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen