
Lombok Tengah, (KabarBerita) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB bersama perwakilan 715 guru honorer non database Lombok Tengah mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI terkait kejelasan status tenaga honorer yang akan diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir perwakilan Pemkab Lombok Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) dan Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam pertemuan itu disepakati sejumlah poin penting terkait arah kebijakan pemerintah pusat dan tanggung jawab pemerintah daerah terkait tenaga honorer.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak lagi menangani persoalan tenaga honorer setelah selesainya proses rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu per 31 Desember 2025.
“Terhadap sisa tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan riil tenaga kepegawaian,” kata saah satu pejabat MenPAN-RB.
Khusus bagi guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki sertifikasi, pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.
Hal ini dimaksudkan agar para guru tersebut tetap dapat bekerja dan tidak kehilangan mata pencaharian, mengingat data mereka tercatat secara resmi di sistem Kementerian Pendidikan.
KemenPAN-RB juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait pemecatan tenaga honorer. Pemerintah pusat menegaskan tidak pernah menerbitkan aturan yang memerintahkan pemecatan tenaga honorer.
Sebaliknya, pemerintah daerah diminta untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan kondisi, kemampuan fiskal, serta kebutuhan daerah masing-masing.
Untuk tahun 2026, pemerintah pusat hanya akan berfokus pada rekrutmen atau seleksi ASN bagi fresh graduate. Namun demikian, tenaga honorer yang tidak lolos PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pemda Diminta Benahi Administrasi Kepegawaian
Dalam kesempatan itu, KemenPAN-RB juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi kepegawaian, terutama terkait data pegawai.
Penertiban ini penting agar pengusulan pengadaan ASN ke depan benar-benar berbasis data yang valid dan kebutuhan riil, bukan semata karena tekanan atau kepentingan jangka pendek.
“Kami berharap hasil dari Rapat koordinasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk merumuskan kebijakan lanjutan terkait nasib ratusan guru honorer non database, sekaligus menjaga stabilitas dunia pendidikan di daerah,” tegas presiden Kasta NTB, Lalu wink haris. (Red)







