
Mataram, (KabarBerita) — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Taj Yasin Maimoen, mengajukan permintaan penundaan serta pembatalan sejumlah keputusan terkait pergantian kepengurusan partai di daerah. Permintaan tersebut tertuang dalam memo internal yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PPP H. Muhammad Mardiono, tertanggal 25 Januari 2026.
Memo tersebut disusun sebagai bagian dari upaya konsolidasi internal partai guna menghadapi Pemilu 2029, sekaligus untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika internal yang berkembang di sejumlah wilayah.
Sebelumnya, kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar X Tahun 2025 telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-15-A.11.02 tanggal 6 Oktober 2025. Namun demikian, Taj Yasin menekankan pentingnya membangun kembali semangat kebersamaan dan memastikan keabsahan struktur organisasi secara berjenjang, mulai dari DPP hingga tingkat ranting dan anak ranting.
Dalam memo tersebut, Taj Yasin mengajukan beberapa poin penting, antara lain:
Sebelum dilakukan konsolidasi di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), perlu dilakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar X dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi.
Penyempurnaan struktur kepengurusan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Setiap langkah organisasi perlu mempertimbangkan potensi gejolak internal, mengingat sejumlah DPW PPP di berbagai daerah telah meminta penundaan pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil).
“Setiap langkah harus memiliki payung hukum yang jelas agar PPP dapat menghadapi Pemilu 2029 tanpa hambatan dan kembali berkiprah dalam kontestasi politik nasional,” ujar Taj Yasin dalam memo tersebut.
Lebih lanjut, ia juga mengajukan beberapa permintaan konkret terkait proses organisasi, di antaranya:
Pengulangan pelaksanaan Muswil yang telah dilakukan di beberapa wilayah serta penundaan Muswil di provinsi lainnya.
Penghentian sementara penerbitan Surat Keputusan (SK) pergantian kepengurusan DPW PPP hasil Muswil.
Penundaan pergantian kepengurusan DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia.
Pembatalan SK pergantian kepengurusan DPW PPP Provinsi Jawa Tengah, serta daerah lain yang dinilai bertentangan dengan aturan dan mekanisme organisasi partai.
Menurut Taj Yasin, langkah ini diperlukan untuk menghindari gejolak dan konflik internal, sekaligus memastikan proses konsolidasi partai berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Memo tersebut juga ditembuskan kepada seluruh DPW dan DPC PPP se-Indonesia.








