
Mataram, (KabarBerita)– Penanganan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga anggota DPRD NTB memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara kasus “Dana Siluman” tersebut ke meja hijau.
Berdasarkan informasi yang diterima KabarBerita, pelimpahan pekara terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram. Tiga terdakwa masing-masing tercatat dalam nomor register berbeda.
Yakni, atas nama Hamdan Kasim atau akrab disapa HK teregister dengan nomor perkara 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Kemudian, Indra Jaya Usman atau yang akrab disapa IJU tercatat dalam perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Sementara, M. Nashib Ikroman atau akrab disapa Acip masuk dalam register nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan ketiga perkara tersebut secara bersamaan. Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tersebut.
Dalam data yang terlampir di SIPP, tercantum sekitar 40 item barang bukti. Di antaranya memuat daftar 13 nama legislator yang disebut sebagai penerima uang dengan nominal bervariasi.
Berikut Daftar Nama-Nama 13 Orang Legislator Penerima Suap Perkara Dugaan gratifikasi “Dana Siluman”
Mereka yakni Wahyu Apriawan Riski (Rp150 juta), Marga Harun (Rp200 juta), Ruhaiman (Rp150 juta), Rangga Danu Meinaga Adhitama (Rp200 juta), Lalu Arif Rahman Hakim (Rp200 juta), Salman (Rp150 juta), dan Hulaemi (Rp150 juta).
Selanjutnya, Lalu Irwansyah melalui sopirnya Mustafa Bakri (Rp100 juta), Burhanuddin (Rp200 juta), Muhannan Mu’min Mushonaf (Rp200 juta), TGH. Muliadi (Rp150 juta), Nurdin Marjuni (Rp180 juta), serta Harwoto (Rp170 juta).
Selain daftar penerima dan nominal uang, jaksa juga melampirkan dokumen terkait program Desa Berdaya yang menjadi salah satu program unggulan Gubernur NTB. Dalam dokumen tersebut tercantum angka Rp76 miliar yang disebut berasal dari Dr. Nursalim.
Barang bukti lainnya berupa salinan usulan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Tahun 2025 yang memuat tanda tangan penginput dari saksi H. Salman. Termasuk data SIPD Mei 2025 untuk program tahun anggaran 2026 atas nama Hj. Rohani dan Hj. Nanik Suryatiningsih.
Terdapat pula cetakan hasil reses tahun 2025 pada SIPD RI yang dikaitkan dengan anggota DPRD NTB periode baru, dokumen dari Dr. Iswandi, serta satu bundel program kegiatan dari ASN Bappeda NTB bernama Firman yang tercatat dari Nadirah Al Habsyi.
Jaksa juga menyertakan salinan percakapan WhatsApp terkait pengisian daftar “By Name By Address” (BNBA) dengan tanda tangan saksi Abdul Rahim, serta kuitansi pembayaran utang modal usaha gas senilai Rp200 juta dari Ibrahim kepada penerima bernama Habib.
Selain itu, terdapat tiga surat edaran Gubernur NTB dari Dr. Nursalim mengenai pedoman dan pelaksanaan pergeseran anggaran Tahun Anggaran 2025 tertanggal 6 Januari, 7 Maret, dan 9 Mei 2025.
Dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker) NTB Tahun 2025 juga menjadi bagian dari barang bukti. Beberapa di antaranya terkait kegiatan di Dinas PUPR NTB seperti penyelenggaraan infrastruktur permukiman, pengelolaan drainase lintas kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai, hingga pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi ribuan hektare.
Kegiatan lain yang tercantum meliputi penataan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, pengelolaan destinasi pariwisata pada Dinas Pariwisata NTB, penyediaan perlengkapan jalan pada Dinas Perhubungan NTB, serta urusan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) permukiman pada Dinas Perumahan dan Permukiman NTB. (red).







