
Mataram(KabarBerita)—Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, H. Zuhhad, menyambut positif kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Zuhhad menilai, penggunaan media sosial pada anak memang memiliki dua sisi. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana belajar yang memperluas wawasan dan pengetahuan anak. Namun di sisi lain, jika tidak diawasi dengan baik, justru berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Positifnya tentu bisa menambah pengetahuan anak. Tapi yang perlu diwaspadai, banyak anak jadi lupa belajar, waktu tidurnya berkurang karena masih bermain hingga larut malam, dan semangat belajarnya menurun,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kekhawatiran yang lebih serius, yakni paparan konten yang tidak layak serta potensi kejahatan digital yang menyasar anak-anak. Menurutnya, kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih serius melakukan pengawasan.
“Yang paling mengkhawatirkan, anak-anak kerap mengakses konten yang tidak sesuai usia, bahkan berisiko terpapar kejahatan digital. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DP3A Kota Mataram menyatakan kesiapan untuk mensosialisasikan aturan tersebut secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi akan menyasar orang tua, sekolah, hingga komunitas anak dan remaja.
Zuhhad menegaskan, pihaknya tidak akan bekerja sendiri. DP3A akan menggandeng sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memastikan pesan kebijakan ini tersampaikan secara efektif dan tepat sasaran.
“Kami akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan stakeholder lainnya. Peran sekolah dan orang tua sangat penting dalam mengawasi serta membimbing anak dalam penggunaan media sosial,” katanya.
Selain itu, DP3A juga mendorong peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak. Edukasi ini dianggap penting agar penggunaan media sosial tidak hanya dibatasi, tetapi juga diarahkan ke hal-hal yang produktif dan positif.
Dengan sinergi lintas sektor, DP3A optimistis kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam perlindungan anak di Kota Mataram.
Untuk diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menonaktifkan akun anak pada platform berisiko tinggi seperti secara bertahap untuk mencegah cyberbullying, konten pornografi, dan eksploitasi seksual.








