
Mataram, (KabarBerita) — Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan Suspen atau penghentian sementara operasional terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Provinsi NTB.
Suspen diberikan karena ratusan SPPG tersebut belum memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keamanan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan BGN itu disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjamin higinisitas dan sanitasi program MBG.
“Saya kira kebijakan yang diambil oleh BGN ini sangat tepat untuk memastikan dan menjamin keamanan program MBG,” kata Wakil Ketua I DPRD NTB, H. Lalu Wirajaya kepada kabarberita, Jum’at (3/4).
Dikatakan LWJ sapaan akrab H. Lalu Wirajaya, SLHS dan IPAL merupakan persyaratan penting harus dipenuhi oleh SPPG karena berkaitan dengan higenisitas makanan yang didistribusikan dan sanitasi lingkungan di sekitar dapur SPPG itu beroperasi.
“Dapur-dapur tersebut disuspen karena tidak memenuhi standar kelayakan, terutama masalah sanitasi, pengelolaan limbah (IPAL) yang buruk, serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjamin keamanan makanan,”ujarnya.
Diketahui sebanyak 302 unit SPPG atau dapur MBG di berbagai wilayah NTB, termasuk Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Mataram, diberhentikan sementara.
Akibat kebijakan ini menyebabkan sekitar 600 ribu penerima manfaat (anak sekolah) di NTB tidak bisa mendapatkan makanan bergizi gratis. Kemudian ratusan pegawai SPPG juga terancam nganggur sementara waktu.
“Ya ini adalah konsekwensi yang harus diterima oleh SPPG. Sehingga diharapkan dengan adanya suspen itu maka SPPG bisa segera melakukan pembenahan agar bisa kembali beroperasi,” pinta politisi partai Gerindra NTB ini.
Penghentian sementara operasional ratusan SPPG ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, asesmen ulang, dan perbaikan kualitas, keamanan, serta higiene makanan sebelum beroperasi kembali.
Kebijakan ini adalah tindakan tegas pemerintah pusat dalam hal ini BGN untuk memastikan standar keamanan pangan terjaga di seluruh SPPG yang bermitra dalam program Makan Bergizi Gratis di NTB.
“Jadi sekali lagi kebijakan yang diambil oleh BGN sudah sangat tepat untuk memastikan standar keamanan pangan terjaga di seluruh SPPG,” tandasnya LWJ.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui satgas MBG memperkuat pengawasan dan penerapan standar higiene serta sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di NTB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menjamin keamanan pangan serta melindungi kesehatan masyarakat.
Ketua satgas MBG, Fathul Gani menegaskan, bahwa kunci utama saat ini terletak pada percepatan dan ketepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat dan Sertifikat Laik Sanitasi (SRIS/SLS). Dirinya meminta Dinas Kesehatan NTB segera menginstruksikan jajaran di kabupaten/kota agar tidak terjadi keterlambatan, terutama jika seluruh prosedur telah sesuai standar operasional.
“Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya Fahtul Gani pada Rapim pelaksanaan program MBG di Ruang Rapat Anggrek Kantor Gubernur NTB, pada Rabu (1/4). (Dedy)







