
Mataram(KabarBerita)— Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyampaikan apresiasi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mataram yang dinilai strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram, Kamis (9/4), Mohan menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat karakter kebangsaan, meningkatkan kemandirian masyarakat, serta menata pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang semakin berkembang.
Raperda pertama yang disoroti adalah tentang Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Mohan menilai regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum dalam menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila, terutama bagi generasi muda. Implementasi wawasan kebangsaan, menurutnya, harus dimulai sejak dini melalui pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, hingga masyarakat luas.
“Keberadaan Raperda ini sangat penting agar nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan sejak usia dini, sehingga mampu mencetak generasi muda yang berjiwa nasionalis dan memiliki loyalitas terhadap negara,” ujarnya.
Selanjutnya, terhadap Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, Mohan menyampaikan apresiasi karena regulasi tersebut dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa kreativitas dan produktivitas masyarakat berawal dari lingkungan tempat tinggal.
Menurutnya, Raperda ini juga akan memperkuat berbagai kebijakan daerah yang sebelumnya telah diterapkan, seperti perlindungan tenaga kerja lokal, produk lokal, kewirausahaan, serta pemberdayaan koperasi. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan masyarakat Kota Mataram mampu mandiri secara ekonomi, produktif, dan mampu bersaing di tengah masuknya produk dan tenaga kerja dari luar daerah.
Sementara itu, pada Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Mohan menilai pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Ia menjelaskan bahwa aturan lama yang mengatur pendirian menara telekomunikasi sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan dan dinamika tata ruang wilayah yang semakin kompleks.
Sebagai ibu kota provinsi, lanjutnya, Kota Mataram tidak bisa menghindari pesatnya pembangunan di sektor telekomunikasi. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tertib agar pembangunan menara tidak mengganggu tata ruang maupun estetika kota.
“Penataan ulang menara telekomunikasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih pembangunan dan menghindari kesan ‘hutan menara’ di Kota Mataram,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Mohan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Mataram pada prinsipnya menerima dan sangat mengapresiasi penyampaian tiga Raperda inisiatif tersebut. Ia berharap pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kota Mataram secara berkelanjutan.








