Kesaksian Nursalim Menjawab Spekulasi Publik di Kasus Dana Siluman, Iwan Slenk : Tidak Ada Perintah Jual Beli Program

MATARAM (KabarBerita)— Kesaksian Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nursalim, dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), dinilai telah memberikan kejelasan atas berbagai spekulasi publik yang berkembang, khususnya terkait dugaan keterlibatan Gubernur NTB.

Persidangan yang menghadirkan tiga terdakwa anggota DPRD NTB tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah menetapkan tiga anggota DPRD sebagai tersangka serta menyita uang sekitar Rp2 miliar yang diduga terkait gratifikasi dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya di persidangan, Nursalim menjelaskan secara rinci posisi dan mekanisme kerja pemerintah daerah dalam penyusunan program. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan merupakan bagian dari program prioritas kepala daerah yang dilaksanakan melalui mekanisme formal, termasuk koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., M.H., yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai bahwa kesaksian tersebut menjadi titik terang yang penting dalam melihat duduk perkara secara objektif.

“Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah, melalui TAPD, melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan,” tegas Iwan.

Ia juga menambahkan bahwa kesaksian tersebut sekaligus membantah berbagai narasi liar yang berkembang di ruang publik mengenai adanya keterlibatan langsung Gubernur dalam praktik yang menyimpang.

“Tidak ada satu pun pernyataan eksplisit dari saudara Nursalim yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat. Karena opini publik selama ini cenderung dibangun di atas asumsi, bukan fakta persidangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Iwan menekankan bahwa dalam banyak kasus serupa, konstruksi hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi. Ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti,” ujarnya.

Dalam konteks perkara ini, sebelumnya pihak Kejaksaan juga menyatakan bahwa sumber dana dalam kasus “dana siluman” tidak berasal dari APBD maupun APBN, serta masih berfokus pada pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai pemberi gratifikasi .

Iwan juga menyoroti bahwa dalam keterangan Nursalim, tidak ditemukan adanya perintah dari Gubernur terkait praktik yang mengarah pada tindak pidana gratifikasi. Bahkan, program yang disebut-sebut dalam perkara tersebut pada kenyataannya tidak seluruhnya terealisasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Iwan Slenk dari keterangan Nursalim clear and clean bahwa Gubernur NTB hanya memerintahkan mengenai akselerasi triple agenda Gubenrur yakni pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya. (red)

  • Related Posts

    Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

    Mataram (KabarBerita) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi membuka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB Tahun 2026 di Lapangan Bumi Gora, Mataram, Kamis (16/7/2026).…

    Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

    Lombok Barat (KabarBerita)  – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memuji kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. Lalu Muhamad Iqbal yang menurutnya berhasil membangun ekosistem pariwisata yang membuat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

    Porprov XII Resmi Dibuka, Gubernur Pacu Prestasi Atlet dan Kesiapan PON 2028

    Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

    Wamendagri Bima Arya sebut Gubernur NTB sukses Bangun Ekosistem Pariwisata 

    Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

    Gubernur Iqbal tegaskan Raker APPSI tidak hanya forum koordinasi tapi kolaborasi solutif Pemerintah Provinsi

    Sayembara Riset 2026, Brida NTB Perkuat Kolaborasi Inovasi Berdampak Bagi Masyarakat

    Sayembara Riset 2026, Brida NTB Perkuat Kolaborasi Inovasi Berdampak Bagi Masyarakat

    Fraksi PPP DPRD Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker Reserse PPA/PPO Polresta Mataram

    Fraksi PPP DPRD Kota Mataram Dukung Pembentukan Satker Reserse PPA/PPO Polresta Mataram

    DPRD Kota Mataram Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

    DPRD Kota Mataram Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Sinergi dengan Pemkot untuk Tata Kelola yang Lebih Baik