
MATARAM (KabarBerita) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen), Dr. Fajar Riza Ul Haq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari segala bentuk kekerasan.
Hal tersebut merespon masih maraknya kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi dilingkungan satuan pendidikan. Hal ini Ia sampaikan disela-sela kunjungannya ke wilayah NTB dalam evaluasi TKA, pada Selasa (14/04/2026).
Riza sapaannya menyampaikan bahwa tantangan terbesar dunia pendidikan saat ini adalah menjamin keamanan dan kesehatan lingkungan belajar bagi seluruh siswa. Oleh karena itu Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Sebagai langkah konkrit, dimana Kementerian telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Lingkungan Sekolah yang Aman dan Nyaman. Peraturan ini menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi sekolah dalam memitigasi risiko kekerasan.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pelecehan seksual, tidak ada toleransi terhadap perundungan, apalagi sampai menyebabkan kematian (korban jiwa),” ujarnya.
Lebih lanjut Riza menekankan Pentingnya Komunikasi Sekolah dan Orang Tua
Wamen Dikdasmen itu menyoroti bahwa akar masalah perundungan sering kali bermula dari masalah internal keluarga yang tidak terkomunikasikan dengan baik ke pihak sekolah. Sebaliknya, ketika terjadi masalah di sekolah, minimnya koordinasi dengan orang tua kerap memicu kesalahpahaman yang berujung pada kriminalisasi.
“Makanya banyak kasus guru dilaporkan atau murid mengalami kekerasan, itu karena kurangnya komunikasi antara pihak keluarga dan sekolah,” terangnya.
Riza pun mendorong agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan diutamakan penyelesaiannya secara internal (kekeluargaan) tanpa ada pihak ketiga yang terlibat apalagi sampai ke ranah hukum.
“Kami mendorong setiap persoalan sekolah diselesaikan di sekolah melalui komite dan orang tua. Jangan sampai sedikit-sedikit terbawa ke ranah hukum,” ucapnya.
Dikatakannya juga bahwa sesuai dengan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menetapkan target ambisius untuk menekan, bahkan menghilangkan angka perundungan dan kekerasan seksual secara nasional.
“Tidak ada lagi kekerasan seksual dan perundungan dilingkungan pendidikan, sesuai dengan permendikdasmen itu,” ungkapnya.
Riza juga menekankan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada komunikasi intensif. Sekolah tidak boleh berjalan sendiri, sinergi dengan keluarga adalah fondasi utama untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan maksimal selama menempuh pendidikan.
“Komunikasi antara keluarga dan pihak sekolah juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,”imbuhnya. (Wira/red).







