BBPOM Mataram Galang Komitmen Pelaku Usaha Wujudkan Obat Bahan Alam Aman dan Bermutu Bagi Masyarakat

Mataram, (KabarBerita) – Balai Besar POM di Mataram menggelar Bimbingan Teknis bagi Pelaku Usaha Obat Bahan Alam (OBA) dan Stakeholder, dengan tema “Wujudkan Obat Bahan Alam di NTB yang Aman, Berdaya Saing, dan Mendunia”, pada Senin (8/9).

Kegiatan ini mengundang para pelaku usaha obat bahan alam, awak media dan Pemrov NTB yang dihadiri langsung Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan dalam laporannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Wakil Gubernur NTB yang sudah berkenan hadir.

“Kehadiran Ibu Wakil Gubernur merupakan bentuk komitmen nyata Pemda dalam mendukung eradikasi peredaran Obat Bahan Alam atau jamu ilegal baik Tanpa Izin Edar (TIE) ataupun mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)” ujar Yosef.

Yosef menyampaikan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dari para pelaku usaha tentang pentingnya menjual produk obat bahan alam atau jamu yang aman dan bermutu, tentunya yang sudah memiliki izin edar BPOM, dan bukan fiktif.

“Banyak kita temukan produk OBA mencantumkan BPOM tapi fiktif atau palsu dan ini perlu kita cegah,”terangnya.

“BPOM punya inovasi yang sangat bagus, yaitu aplikasi BPOM Mobile untuk cek legalitas produk, atau jika masyarakat tidak ingin repot silahkan foto produknya dan kirimkan ke layanan informasi dan pengaduan BBPOM di Mataram di nomor 087871500533, pasti akan kami respon” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pengawasan UPT Badan POM se Indonesia, pada tahun 2024 ditemukan OBA mengandung BKO sebanyak 42.619 pcs dan OBA TIE sebanyak 88.657 pcs dengan total nilai ekonomi sebesar Rp. 1.748.869.962. Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan BBPOM di Mataram pada tahun 2023 ditemukan OBA ilegal sebanyak 4470 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 43.878.000,- dan pada tahun 2024 temuan OBA ilegal sebanyak 3196 pcs dengan nilai ekonomi Rp. 418.937.704,-.

“Temuan ini tentu perlu menjadi kewaspadaan kita bersama, karena menunjukan masih tingginya demand obat bahan alam atau jamu BKO, jadi kami harap masukan dari para tamu Yang hadir,”ujar Yosef.

Yosef menyampaikan produk obat bahan alam yang paling banyak diminati biasanya stamina pria, pelangsing dan pegel linu, seperti Kopi Dayak, Kopi Jantan, Urat Madu, Montalin, Tawon Liar, Lami, dll. Efek instan atau cespleng yang dirasakan, karena adanya penambahan bahan kimia obat seperti: sildenafil sitrat, tramadol, ibuprofen, deksametason, sibutramin hidroklorida, dll.

“Penambahan bahan kimia obat dalam obat bahan alam atau jamu dilarang karena beresiko terhadap kesehatan, dapat mengakibatkan gangguan fungsi hati, ginjal bahkan kematian” tegas Yosef.

Yosef juga menegaskan bahwa dalam UU Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sampai sanksi pidana, yaitu penjara maksimal 12 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.

“Jadi sudah ada dalam Undang-Undang dan sanksi seperti apa yang akan diterima,” ucapnya.

Yosef juga menambahkan Pelaku usaha memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran OBA ilegal, baik TIE atau BKO dan bisa memastikan obat bahan alam yang dijual telah memiliki izin edar BPOM.

“selalu lakukan Cek KLIK saat pembelian produk, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa” lanjut Yosef.

Yosef juga mengatakan pada 6 Desember 2023, Jamu Indonesia telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia. Pengakuan ini merupakan kebanggaan sekaligus amanah bagi Indonesia.

“Jadi mari kita menjaga jamu agar tetap aman, bermutu, bermanfaat, dan berdaya saing” pungkas Yosef.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri dalam arahan dan sambutannya memberikan apresiasi terhadap inisiatif BBPOM di Mataram serta mengajak pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peredaran OBA.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemda NTB bersama BBPOM di Mataram, kami berharap para pelaku usaha tidak hanya melih melihat sisi keuntungan ekonomi saja,” ujar Umi Dinda.

Wakil Gubernur juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda membeli produk obat bahan alam atau jamu yang menawarkan hasil instan, karena berisiko mengandung bahan kimia obat.

“Jika dikonsumsi jangka panjang, produk mengandung bahan yang dilatang bisa merugikan kesehatan, padahal jamu merupakan warisan budaya Indonesia yang harus dijaga keamanan, kualitas dan keasliannya” imbuh umi dinda. (*)

Related Posts

Dikes P2KB NTB Imbau masyarakat tetap Lakukan Aktivitas fisik Selama Ramadan

MATARAM (KabarBerita)-Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dikes P2KB) NTB, dr. L. Hamzi Fikri, menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas fisik minimal 30 menit/hari selama bulan Ramadan. Menurutnya…

Jenazah Kadikes Loteng Dr. H. Suardi Dimakamkan Besok

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah, Dr. H. Suardi meninggal dunia pada pukul 15.30 WITA Selasa (17/02/2026). Jenazah akan dimakamkan Rabu besok, 18 Februari 2026 di Pemakaman Nyelak…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

DP3A Mataram Dukung Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak, Siap Gencarkan Sosialisasi

DP3A Mataram Dukung Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak, Siap Gencarkan Sosialisasi

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

SINKRONISASI PROGRAM PRIORITAS NASIONAL DENGAN PROGRAM PRIORITAS PROVINSI NTB TAHUN ANGGARAN 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp 27,68 Triliun hingga Februari 2026

Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp 27,68 Triliun hingga Februari 2026

Isu THR Fantastis DPRD Mataram Picu Polemik, PKS Minta Sekda Klarifikasi

Isu THR Fantastis DPRD Mataram Picu Polemik, PKS Minta Sekda Klarifikasi

Mudik Gratis Pemkot Mataram Antar 250 Perantau Pulang ke Sumbawa

Mudik Gratis Pemkot Mataram Antar 250 Perantau Pulang ke Sumbawa

Fraksi PKS DPRD Mataram Berbagi Bingkisan Lebaran untuk PTT dan PPPK Paruh Waktu

Fraksi PKS DPRD Mataram Berbagi Bingkisan Lebaran untuk PTT dan PPPK Paruh Waktu