Dana BTT Hanya untuk Bencana, Dekan Fakultas Hukum Unram Desak DPRD NTB Gunakan Hak Politiknya!

Mataram, (KabarBerita) – Langkah empat anggota PDI Perjuangan DPRD NTB yang sudah melayangkan nota keberatan pada Gubernur Lalu Muhamad saat sidang paripurna DPRD setempat, terkait tidak jelasnya penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025 senilai Rp 500 miliar lebih dan kini tersisa Rp 16,4 miliar menuai sorotan publik hingga kini.

Kalangan akademisi menilai penggunaan dana BTT yang sudah terpakai sebesar Rp 484 miliar lebih, perlu dilakukan pendalaman lebih detail.

Pasalnya, dana BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi, dana BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Maka, jika penggunaan itu keluar dari konteks peruntukan dan tidak sesuai ketentuan dan norma dalam UU, tentu ini berpotensi jadi pelanggaran hukum,” tegas
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana pada wartawan, Minggu (5/10) kemarin.

Menurutnya, langkah empat orang anggota DPRD dari PDI Perjuangan yang mengajukan keberatan itu, sudah tepat.

Sebab, jika merujuk aturan maka dana BTT boleh diperuntukkan untuk kondisi darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Yakni, bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar jika ditunda.

Untuk itu, jelas Lalu Wira, jika suatu kebijakan keluar dari ketentuan norma yang diatur regulasi, hal itu bisa masuk dalam tiga kategori. Yakni, bisa mencampuradukan wewenang, penyalahgunaan wewenang, atau bisa melampaui wewenang.

“Sampai saat ini, pertanyaan apa legalitas pengalihan anggaran ini. Apa dasar hukumnya. Ini perlu jadi analisis dan dicari tahu dalam melihat masalah ini,” kata Lalu Wira.

Ia menduga, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan diskresi sebagai kepala daerah dalam membelanjakan anggaran BTT.

Oleh karena itu, lanjut Lalu Wira, dirinya mendorong harus ada penelusuran terkait dasar hukum apa yang dipakai Gubernur dalam melakukan pergeseran dana BTT untuk pos belanja yang lain.

“Wajar publik bertanya terkait apa legalitas pengalihan anggaran ini. Apa dasar hukumnya. Ini perlu jadi analisis dan dicari tahu dalam melihat masalah ini,” ujar Lalu Wira.
Lebih lanjut dikatakanya, bahwa saat ini yang paling berhak menanyakan kesimpangsiuran dana BTT, adalah lembaga legislatif.

Di mana, kata Lalu Wira, DPRD NTB bisa menggunakan hak politik yang melekat dalam lembaga legislatif. Yaitu hak interpelasi atau hak angket.

“Dengan empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan sudah mengajukan nota keberatan, maka lembaga DPRD, baiknya agar menindak lanjuti dengan menggunakan hak politiknya. Ini agar dewan tidak kehilangan kontrol atas kebijakan eksekutif,” katanya lantang.

Lalu Wira meminta, lantaran dana BTT masuk kepentingan orang banyak, serta ada unsur pelanggaran hukum, sebaiknya DPRD harus menggunakan hak politiknya.

“Para fraksi di DPRD NTB agar jangan diam saja. Sudah jelas ada ketidak beresan sampai dewan pun tidak tahu penggunaanya, maka sebagai bentuk pengawasan, harus ada langkah politik yang dilakukan lembaga melakukan penelusuran,” ucapmya.

Menyinggung hak politik apa yang harus digunakan. Lalu Wira menambahkan bahwa yang paling tepat untuk menelusuri penggunaan BTT adalah hak angket. Karena kebijakan itu sudah berjalan.

Di mana, hak angket adalah hak legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Sedangkan, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan publik.

“Memang ada hak interpelasi. Tapi saya pikir yang paling tepat dilakukan DPRD NTB adalah hak angket, karena anggaran ini sudah dimanfaatkan,” ucap Dr Lalu Wira Pria Suhartana.

Related Posts

Anggota Dewan Lalu Arif Soroti Tribun Moto GP Yang Tak Gunakan Atap, Kasian Penonton Kepanasan

Mataram, (KabarBerita) – Gelaran Moto GP Mandalika 2025 sukses digelar di Sirkuit Mandalika, Minggu (5/10) dengan jumlah penonton hingga 140 ribu orang. Namun demikian, kesuksesan itu tak luput dari berbagai…

MotoGP 2025, Peluang NTB Makmur Mendunia

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)-Memanfaatkan event internasional seperti MotoGP bukan hanya tentang balapan namun promosi Nusa Tenggara Barat sebagai destinasi wisata terutama sport tourism juga kesenian, kebudayaan dan keindahan”, ujar Kepala Dinas…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dana BTT Hanya untuk Bencana, Dekan Fakultas Hukum Unram Desak DPRD NTB Gunakan Hak Politiknya!

Dana BTT Hanya untuk Bencana, Dekan Fakultas Hukum Unram Desak DPRD NTB Gunakan Hak Politiknya!

Anggota Dewan Lalu Arif Soroti Tribun Moto GP Yang Tak Gunakan Atap, Kasian Penonton Kepanasan

Anggota Dewan Lalu Arif Soroti Tribun Moto GP Yang Tak Gunakan Atap, Kasian Penonton Kepanasan

Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II di Kota Mataram Bertambah Jadi 11 Posisi

Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II di Kota Mataram Bertambah Jadi 11 Posisi

Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

Tiga Pembalap Dievakuasi Via Udara Selama MotoGP Mandalika 2025

MotoGP 2025, Peluang NTB Makmur Mendunia

MotoGP 2025, Peluang NTB Makmur Mendunia

Drama Mandalika: Gresini dan Sirkuit yang Memilih Juaranya Sendiri

Drama Mandalika: Gresini dan Sirkuit yang Memilih Juaranya Sendiri