
Mataram, (KabarBerita) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB secara resmi mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, pada Kamis (12/2).
Pencanangan itu dihadiri lengkap oleh unsur pimpinan dan jajaran KPU NTB, Bawaslu NTB, perwakilan partai politik, media dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menegaskan, pencanangan Zona Integritas ini merupakan salah satu bentuk upaya pihaknya dalam meningkatkan pelayanan dan kinerja KPU NTB sebagai bagian dari reformasi birokrasi dengan spesifikasi pada pelayanan.
“Ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi, dengan spesifik pada fokus pelayanan mulai dari autentifikasi, perolehan suara sah parpol, PAW, pendidikan pemilih dan yang lainnya,” jelasnya.
Reformasi birokrasi di lingkungan KPU akan menyentuh enam area perubahan dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk kemudahan akses informasi data pemilih dan layanan kepemiluan berbasis digital.
“Kami berkomitmen melaksanakan perubahan pada enam area perubahan dan fokus pada pelayanan. Harapan kami, mohon didoakan agar kami terus melakukan perbaikan dalam menciptakan daya kerja yang lebih baik di lingkungan KPU NTB,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi NTB, Mars Ansori Wijaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah nyata transformasi birokrasi sebagai wujud komitmen KPU dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan melayani.
“Jika WBK adalah tentang menjaga tangan kami tetap bersih, maka WBBM adalah tentang menggerakkan tangan kami untuk melayani lebih cepat. Dari sekadar jujur menjadi memudahkan. Itulah janji KPU NTB hari ini,” ujarnya penuh komitmen.
Mars menjelaskan, pembangunan ZI merupakan strategi fundamental dalam percepatan reformasi birokrasi sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Dalam mendukung transformasi pelayanan, KPU NTB menghadirkan tujuh jenis layanan utama yang menjadi fokus penguatan, yaitu:
1. Autentifikasi salinan keputusan penetapan perolehan suara sah partai politik dan kursi DPRD tingkat Provinsi
2. Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi
3. Permohonan informasi publik
4. Penerimaan Layanan pengaduan masyarakat
5. Magang Perguruan Tinggi
6. Layanan Data Pemilih
7. Pendidikan Pemilih. (Red)







