
MATARAM (KabarBerita)-Dinas Perdaganan (Disdag) Provinsi NTB, melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada para distributor beras yang tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB, Jamaluddin Malady menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan regulasi bagi para distributor beras untuk diikuti. seperti pemasangan harga eceran tertinggi (HET), jenis beras, merk dan ketentuan lainnya di bungkus beras. “Jadi kami berikan waktu selama 1 minggu, kepada para distributor yang sudah kami datangi kemarin di pulau sumbawa, pacgaking harus sesuai, dengan menempel keterangan, kualitas dan harga beras,” jelas Jamaluddin Malady kepada awak media di Mataram, Selasa (28/10/2025
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut sudah ditetapkan dari pusat, dan untuk ketentuannya berlaku dari pusat hingga ke daerah termasuk NTB. “Itu harus, karena itu aturan oleh Direktur pangan dari pusat. Dan Ini khusus untuk distributor yang tidak mengikuti regulasi, sedangkan yang sudah ikuti, tidak akan dilakukan penindakan,”tambahnya.
Lebih lanjut Jamal sapaan akrab mantan Kepala Dinas Periwisata Provinsi NTB ini menegaskan, bentuk dari penindakan yang akan dilakukan bagi para distributor yang tidak mengikuti ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Maka akan tindak tegas dengan mencabutan izin usaha sebagai distributor beras. “Jadi ada sanksi yang akan mereka terima ketika tidak mengikuti regulasi, seperti pencabutan izin usaha sebagai distributor,” tegasnya.
Sebelum ada penindakan tegas, kata Jamal, pihaknya bersama tim melakukan verifikasi terlebih dahulu dan memberikan edukasi. “Jadi kami edukasi terlebih dahulu, supaya ada pemahaman, tentang regulasi,”katanya.
Pihaknya telah mengumpulkan tim yang khusus mendata harga komoditi pangan yang ada dipasar tradisional, dengan tujuan supaya adanya keseragaman harga barang pangan komoditi diseluruh wilayah NTB. “Dari hasil temuan, rata-rata kenaikan harga (beras,red). Hanya kemasan 25 kg tidak mengalami kenaikan dan justru dibawah Het. Tapi untuk kemesan 10 kg dan 5 kg ini yang mengalami kenaikan dan yang terparah di 5 kg dan ini yang harus segera dicarikan solusinya,”ungkapnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, yang berperan aktif sebagai distributor beras, supaya mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. “Kepada distributor beras yang ada di NTB, saya sampaikan hasil Sidak dilapangan dikarung beras itu khusus premium harus di tulis premium, misalnya Het dari perusahaan standar harga Rp 14.900, dan distributor menerima dengan harga Rp 14.500 berarti sudah ada keuntungan yang diterima dari sana,” imbuhnya. (Wir/red).






