
LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- Tim gabungan Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggelar operasi penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.
”Hasil penindakan di tiga lokasi (TKP) di Desa Lekor, kami berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Kapolres mengungkapkan dari 14 tersangka yang diamankan tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO), yakni S , MK dan M.
Selain para terduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 7,78 gram, satu unit timbangan digital, 19 bandel plastik klip bening, dua buah pipa kaca, satu set rangkaian alat hisap (bong), dan alat skop plastik dan 22 unit Handphone berbagai merek.
”Kami juga mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis tanpa surat – surat dan beberapa senjata tajam terdiri dari dua bilah parang, satu bilah samurai, dan dua unit senapan angin/gas,” jelasnya.
AKBP Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lombok Tengah.
“Kami akan menindak tegas para pelaku serta tidak akan memberikan ruang gerak terhadap jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan upaya dan wujud nyata dalam menjaga generasi muda Lombok Tengah dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (red).







