Gerebek Narkotika di Janapria, Polres Loteng Bersama Polda NTB Amankan 14 Terduga Pelaku

LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- Tim gabungan Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menggelar operasi penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika di Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah.

‎”Hasil penindakan di tiga lokasi (TKP) di Desa Lekor, kami berhasil mengamankan 14 (empat belas) orang terduga pelaku,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

‎Kapolres mengungkapkan dari 14 tersangka yang diamankan tiga diantaranya merupakan Target Operasi (TO), yakni S , MK dan M.

‎Selain para terduga pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 7,78 gram, satu unit timbangan digital, 19 bandel plastik klip bening, dua buah pipa kaca, satu set rangkaian alat hisap (bong), dan alat skop plastik dan 22 unit Handphone berbagai merek.

‎”Kami juga mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis tanpa surat – surat dan beberapa senjata tajam terdiri dari dua bilah parang, satu bilah samurai, dan dua unit senapan angin/gas,” jelasnya.

‎AKBP Eko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Tengah bersama Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lombok Tengah.

‎“Kami akan menindak tegas para pelaku serta tidak akan memberikan ruang gerak terhadap jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan upaya dan wujud nyata dalam menjaga generasi muda Lombok Tengah dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres. (red).

  • Related Posts

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    ‎Mataram(KabarBerita) – Suasana sidang pembacaan putusan kasus kematian Ni Made Vaniradya Puspa Ningsih alias Vira di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis…

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Mataram(KabarBerita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit dalam perkara kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Putusan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Isu LGBT Mencuat di Mataram, Sitti Fitriani Dorong Edukasi dan Penguatan Ketahanan Keluarga

    Isu LGBT Mencuat di Mataram, Sitti Fitriani Dorong Edukasi dan Penguatan Ketahanan Keluarga

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Reses di Komunitas Hindu, Lalu Pelita Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa