
Mataram, (KabarBerita) – Lembaga Publik di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima penganugerahan Keterbukaan Informasi, yang di berikan langsung oleh Komisioner Informasi (KI) NTB, Pada Kamis (18/12/2025).
Penganugerahan ini menjadi bukti keterbukaan informasi yang diberikan oleh Instansi publik guna memberikan pelayanan dan hak akses informasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusron Hadi dalam sambutannya mengatakan keterbukaan informasi adalah sesuatu yang bersifat wajib yang diberikan oleh pemerintah untuk keterbukaan informasi ke masyarakat. Serta peran lembaga publik dalam memberikan informasi yang baik dan informasi positif dalam rangka keterbukaan informasi.
Menurut Yusron (sapaanya) juga keterbukaan informasi adalah sebuah kewajiban untuk mendukung partisipasi publik guna memberikan hak publik untuk mendapatkan informasi sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
“Jadi bagaimana mendorong tata kelola pelaksanaan yang lebih baik,”terangnya.
Lebih lanjut Yusron menambahkan good governance harus didukung dengan pilar keterbukaan informasi, karena banyak hal yang harus diupayakan bersama dan perlu kolaborasi yang lebih, guna memudahkan pelayanan ke publik.
“Kami dari Diskominfotik NTB sebagai institusi yang ikut mengawal PPID Induk dan Utama memberikan pembinaan bersama terhadap OPD dan pejabat publik lainnya,”ujar Yusron.
Sementara itu Ketua KI NTB M. Zaini dalam laporannya mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) telah dilakukan oleh KI mulai dari Juli sampai dengan November terkait keterbukaan informasi publik, dan sesuai dengan UU keterbukaan Informasi publik sesuai dengan ketetapan KI pusat no.1 tahun 2022 tentang monev keterbukaan informasi publik.
“Monev bertujuan untuk menilai sejauh mana ketaatan keterbukaan publik dalam menjalankan uu no.14 tahun 2008, yang diwujudkan dalam keterbukaan informasi ditiap-tiap Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD),”jelasnya.
Sedangkan Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan ucapan terimaksih kepada KI yang telah membantu NTB. Dan Menjadikan NTB sebagai Daerah terbuka dalam memberikan informasi. Dimana KI telah berpartisipasi dalam kurun waktu 4 tahun lebih membantu Pemprov NTB dalam memastikan pemerintah menjadi Institusi yang terbuka dalam memberikan informasi dan Ia juga mengapresiasi adanya penganugerahan ketebukaan informasi yang akan memotivasi instansi pemerintahan, meskipun ada beberapa lembaga Publik yang tidak masuk list.
“Jadi saya juga tadi agak kaget ada beberapa OPD yang tidak disebut namanya didalam list, dan Mudah-mudahan kedepannya tidak ada yang hilang didalam list, supaya keterbukaan informasi bisa kita ketahui bersama,”terang Eks Dubes Indonesia Untuk Turki itu.
Pada kesempatan itu Miq Iqbal (sapaan akrabnya) juga menyinggung Transformasi digital dimana hal yang pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola artinya memperbaiki sistem dan kelembagaannya.
“Ketika kita transformasikan maka itu hanya soal percepatan saja, lebih mudah dan cepat serta Memberikan kemudahan dari semua sektor Baik, Pengusaha, Pemerintah, dan Masyarakat tentang Informasi. mari kita ubah style pasive manjadi aktif jadi tanpa menunggu Perintah ataupun permintaan dari atas,”imbuhnya.
Untuk informasi beberapa kategori lembaga publik yang dianugerahkan oleh KI adalah sebagai berikut :
Kategori kabupaten/kota informatif
1. Kota Mataram
2. Lombok Barat
3. Kabupaten Sumbawa Barat
OPD Provinsi NTB informatif
1. RSJ Mutiara sukma
2. RSUD Provinsi NTB
3. RSUD Manambai AbdulKadir
Desa Informatif
1. Desa Semparu kec. Kopang
2. Desa Lembar Kec. Lembar
3. Desa Senayan Kec. Poto Tano







