Mahasiswa Desak Kejati Kembalikan Aset CV Sumber Elektronik

MATARAM (KabarBerita) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/5). Mereka menuntut pengembalian barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik.

Koordinator Umum aksi, Alfikun, menyebutkan, nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan yang melibatkan Nyonya Lusy, pemilik CV Sumber Elektronik, hanya Rp 46 juta. Namun, aset yang disita jauh lebih besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.

“Penyitaan aset dinilai tidak profesional,” kata Alfikun.

Ia menduga, barang sitaan tersebut sudah hilang dan tidak berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram.

“Kemana barang itu? Tolong dikembalikan. Bila perlu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum status seluruh aset sitaan itu,” tegasnya.

Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menegaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik merupakan pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2025.

“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Feby. Ia menambahkan, barang yang disita telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan.

“Kalau masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.

Untuk diketahui bahwa, kasus ini bermula dari Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik. Namun, dalam proses hukum ini, terdapat sejumlah kejanggalan. Ia dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San, bersama anak angkatnya.

Nyonya Lusy sempat ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal akta CV tersebut adalah milik Nyonya Lusy dan almarhum adiknya.

Pihak Nyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, namun majelis hakim menyatakan persoalan perubahan akta termasuk ranah perdata.

Selain itu, Nyonya Lusy juga dituduh membawa kabur uang senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB.(red).

  • Related Posts

    Rugi Rp 950 Juta, BGN bersama Polda NTB Turun Gunung Usut Penipuan Dapur MBG

    MATARAM (KabarBerita)-Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Polda NTB, mengungkap kasus dugaan penipuan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur. Nilai kerugian dalam…

    PWI NTB Bahas Kesiapan Porwarda 2026, UKW Gratis dan Bentuk Koperasi Insan Pers

    MATARAM (KabarBerita)- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat pleno strategis di Sekretariat PWI NTB, Jalan Mahoni, Mataram, Jumat (22/05/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PWI…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Mayura Heritage Yoga Campaign, Memadukan Kebugaran dan Pelestarian Warisan Budaya Mataram

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Kemenag NTB Gandeng Pemprov NTB, LPA, dan APH Bentuk Satgas Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Harga Bumbu Dapur Melonjak di Mataram, Pasokan Seret dan Dolar Menguat Jadi Pemicu

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Vonis Radit Picu Luapan Emosi, Keluarga Terdakwa dan Korban Sama-sama Kecewa

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Hakim Vonis Radiet 6 Tahun Dalam Kasus Kematian Vira

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga

    Turun Reses di BKU, Bung Aley Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga