
MATARAM (KabarBerita) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/5). Mereka menuntut pengembalian barang atau aset sitaan milik CV Sumber Elektronik.
Koordinator Umum aksi, Alfikun, menyebutkan, nilai kerugian yang disebut terbukti dalam persidangan yang melibatkan Nyonya Lusy, pemilik CV Sumber Elektronik, hanya Rp 46 juta. Namun, aset yang disita jauh lebih besar, bahkan mencapai miliaran rupiah.
“Penyitaan aset dinilai tidak profesional,” kata Alfikun.
Ia menduga, barang sitaan tersebut sudah hilang dan tidak berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mataram.
“Kemana barang itu? Tolong dikembalikan. Bila perlu, Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa agar segera memberikan kejelasan hukum status seluruh aset sitaan itu,” tegasnya.
Sementara itu, PLH Kasi Penkum Kejati NTB, Feby Rudy Purwanto, menegaskan bahwa perkara CV Sumber Elektronik merupakan pidana umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2025.
“Kasus ini sudah inkracht di tahap pemeriksaan pengadilan tinggi, artinya tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Feby. Ia menambahkan, barang yang disita telah dikembalikan oleh Kejari Mataram kepada pihak yang disebut dalam putusan.
“Kalau masih ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum yang ada. Tugas jaksa hanya melaksanakan isi putusan,” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa, kasus ini bermula dari Nyonya Lusy merupakan ahli waris sah dan pemilik sejumlah perusahaan, termasuk CV Sumber Elektronik. Namun, dalam proses hukum ini, terdapat sejumlah kejanggalan. Ia dituduh melakukan pemalsuan akta pendirian CV oleh mantan adik iparnya, Ang San San, bersama anak angkatnya.
Nyonya Lusy sempat ditetapkan tersangka dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram. Padahal akta CV tersebut adalah milik Nyonya Lusy dan almarhum adiknya.
Pihak Nyonya Lusy sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, namun majelis hakim menyatakan persoalan perubahan akta termasuk ranah perdata.
Selain itu, Nyonya Lusy juga dituduh membawa kabur uang senilai Rp 15 miliar. Ia kemudian melaporkan Ang San San atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTB.(red).







