
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera, Kamis, (7/5).
Lombok Tengah (KabarBerita) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis, 7 Mei 2026. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Politisi senior partai Golkar yang akrab disapa Abah Uhel itu tampak mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) IIB Praya oleh petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Eksekusi terhadap Suhaili dilakukan pada Kamis sore sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Diketahui Abah Uhel pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Selain itu, ia juga tercatat pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010 serta menjadi salah satu tokoh senior politik di NTB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses eksekusi terhadap Suhaili. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera, Kamis, (7/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP).
Atas perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Dengan dieksekusinya putusan itu, Suhaili kini resmi menjalani masa hukuman di Rutan Praya.








