
Mataram(KabarBerita) – Kritik kembali mengalir terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Kota Mataram. Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, A.Md., meminta Dinas Kesehatan (Dikes) segera membenahi sistem pelayanan di seluruh puskesmas yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, banyak keluhan warga yang disampaikan langsung kepadanya,, Salah satu yang paling sering muncul adalah soal jam pelayanan yang terlalu kaku.
“Kasihan masyarakat. Sudah dapat nomor antrean, tapi begitu jam 12 siang pelayanan ditutup, pasien diminta pulang dan disuruh datang lagi besok. Kan sia-sia mereka menunggu,” ujar Herman, Jumat (7/11).
Ia menilai manajemen pelayanan puskesmas perlu dibenahi secara menyeluruh bukan hanya soal jam pelayanan, tapi juga soal keramahan dan empati petugas.
“Ini pekerjaan rumah bagi Pemkot Mataram, khususnya Dinas Kesehatan. Banyak warga mengeluh bukan hanya karena pelayanan lambat, tapi juga karena sikap petugas yang terkesan kurang ramah,” tegasnya.
Meski demikian, Herman tetap mengapresiasi sejumlah puskesmas yang mulai berinovasi, seperti membuka layanan poli sore hingga fisioterapi. Namun, ia menekankan bahwa inovasi tanpa sistem manajemen yang baik tetap akan menimbulkan masalah.
“Pelayanan yang baik itu bukan hanya soal program baru, tapi bagaimana masyarakat merasa dilayani dengan layak dan manusiawi,” ujarnya.
Herman juga menyoroti kesiapan puskesmas dalam memberikan pelayanan 24 jam, terutama di tengah keterbatasan sistem BPJS yang belum mengakomodasi semua jenis layanan di rumah sakit.
“Kalau puskesmas bisa optimal, masyarakat tak perlu jauh-jauh ke rumah sakit. Tapi sekarang, jangankan 24 jam, jam kerja pun sering dijadikan alasan untuk menolak pasien,” sindirnya.
Dikes Mataram: Pasien Pemegang Nomor Antrean Tetap Dilayani
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, membantah adanya pasien yang tidak dilayani karena jam operasional tutup.
“Informasi itu tidak benar. Pasien yang sudah mendapatkan nomor antrean pasti tetap dilayani. Kalau loket pendaftaran sudah tutup, pasien akan diarahkan ke IGD yang buka 24 jam,” jelasnya.
Emirald menegaskan bahwa jam operasional pelayanan di puskesmas sudah diatur dengan jelas, dan pihaknya juga berkewajiban mengedukasi masyarakat terkait aturan tersebut.
“Tidak ada yang dipersulit. Semua ada aturannya. Kalau sudah lewat jam pelayanan poliklinik, masyarakat tetap bisa ke IGD,” katanya.
Namun, Emirald juga menyayangkan sikap sebagian anggota dewan yang dinilainya terlalu cepat menanggapi laporan masyarakat tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke pihak puskesmas.
“Sebaiknya ada komunikasi dua arah. Jangan sampai informasi yang belum lengkap langsung disampaikan ke publik. Kalau sudah dijelaskan, seharusnya juga fair menerima penjelasan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.( ir)






