Pemerintah Resmi Turukan Harga Pupuk Bersubsidi Hingga 20 Persen, Berlaku Hari Ini

JAKARTA (KabarBerita)-Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram. Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran dikutif KabarBerita dilaman resmi Kementerian Pertanian pada Rabu (22/10/2025).

Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,”tambahnya.

Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total keuntungan mencapai Rp7,5 triliun. Revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat dikurangi secara signifikan.

Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk, tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani. “Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tegas Amran. (Kementrian Pertanian/red)

  • Related Posts

    NTB Kukuhkan Diri Jadi Wisata Halal Terbaik Dalam Ajang IMTI 2025 Dengan 2 Penghargaan

    Jakarta, (KabarBerita) — Pemerintah Provinsi NTB kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam gelaran Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam rangkaian Indonesia Sharia…

    Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo

    SOLO (KabarBerita)-Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025-2030 resmi dikukuhkan di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (4/10/2025). Pengukuhan PWI Pusat dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pembangunan Pasar Ikan Higienis Bintaro Ampenan Dikebut, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    Pembangunan Pasar Ikan Higienis Bintaro Ampenan Dikebut, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

    Gelar Seminar Internasional FDIK UIN Mataram Merespon Transformasi Digital dan AI

    Gelar Seminar Internasional FDIK UIN Mataram Merespon Transformasi Digital dan AI

    Ombudsman NTB Tangani Puluhan Laporan Pungutan Berkedok Penggalangan Sumbangan di Sekolah

    Ombudsman NTB Tangani Puluhan Laporan Pungutan Berkedok Penggalangan Sumbangan di Sekolah

    Dikes Minta Dapur MBG Sisihkan 10 Persen untuk Ibu Hamil dan Balita

    Dikes Minta Dapur MBG Sisihkan 10 Persen untuk Ibu Hamil dan Balita

    70 Pabrik Rokok Nakal Di Lotim Ditutup Sementara

    70 Pabrik Rokok Nakal Di Lotim Ditutup Sementara

    Cegah Kecelakaan Lakalantas, Dishub NTB Optimalkan PJU

    Cegah Kecelakaan Lakalantas, Dishub NTB Optimalkan PJU