
LOMBOK TENGAH (KabarBerita)- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sasaka Nusantara NTB apresiasi langkah Kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTB yang menolak permohonan perlindungan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang diduga terima dana siluman.
“Kami atas nama Sasaka Nusantara dan masyarakat mendukung penuh keputusan Ketua LPSK menolak seluruh permohonan dari 15 legislator atau Anggota DPRD NTB,”ucap Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar kepada KabarBerita pada, Rabu (4/2/2026).
Permohonan tersebut diajukan setelah para legislator Udayana itu mengembalikan uang yang diduga hasil gratifikasi atau dana siluman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun upaya itu untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi upaya ini telah resmi ditolak LPSK
Dalam perkara dugaan dana “siluman” gratifikasi pokir DPRD NTB Tahun 2025, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka pemberi atau pembagi dana Fee Pokir tahun 2025. Yakni, berinisial IJU dan MNI alias Acip menyusul HK.
Ketiga politisi tersebut, Jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami mendesak Kejati NTB untuk segera nenetapkan 15 orang oknum Anggota DPRD NTB yang telah menerima Dana “Siluman” Fee Pokir tahun 2025 sejumlah kurang lebih 2 milyar rupiah,”sambung Lalu Ibnu Hajar.
Walaupun uang tersebut, lanjut, Lalu Ibnu Hajar, telah dikembalikan atau sudah di sita oleh Kejati NTB oleh 15 orang oknum anggota DPRD NTB. Lantas tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh 15 orang oknum Anggota DPRD NTB. “Kami menekankan kebali kepada Kejati NTB untuk berkerja profesional dan tegak lurus menjalankan penegakan Hukum. Tidak ada loleransi atau apunan bagi pelaku KKN, pemberi dan penerima uang gratifikasi harus ditindak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya. (Sal/red).







