
Mataram(KabarBerita )— Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Mataram. Pemerintah Kota Mataram memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu telah tuhtas dan siap diserahkan dalam waktu dekat.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengatakan SK tersebut menjadi dasar legal bagi PPPK paruh waktu untuk menjalankan tugas sekaligus menerima hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan SK dijadwalkan pada Senin, 22 Desember 2025.
“Prosesnya sudahrampung. SK ini penting sebagai kepastian status dan dasar administrasi bagi para pegawai,” ujar Taufik.
Dari total 3.070 peserta yang mengikuti proses, sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu telah resmi mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara tiga orang lainnya dinyatakan tidak lolos, masing-masing karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan satu orang telah diberhentikan.
Meski berstatus paruh waktu, Taufik menegaskan PPPK tetap mendapatkan perlindungan hukum serta kejelasan tugas. Namun, untuk sementara waktu, hak kepegawaian yang diterima masih terbatas pada gaji.
“Untuk sementara mereka hanya menerima gaji saja. Pembiayaannya disesuaikan dengan sumber anggaran masing-masing,” jelasnya.
Ia merinci, tenaga teknis akan digaji melalui APBD, guru dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sementara tenaga kesehatan bersumber dari dana kapitasi.
Sementara itu, saat disinggung mengenai nasib tenaga honorer non database, Taufik memastikan pemerintah daerah tetap memberikan ruang. Sebanyak 655 tenaga honorer non-ASN akan tetap dipertahankan.








