Lembaga Lalat Hitam Pertanyakkan Bangunan Yang Mengambil Sepadan Jalan di Awang

Lombok Tengah, (KabarBerita) – Desa Persiapan Awang, yang terletak di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menghadapi masalah serius terkait klaim sempadan jalan oleh oknum tanpa izin yang jelas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, bangunan yang dimaksud terletak di Dusun Asem, salah satu dari enam dusun yang ada di Desa Persiapan Awang.

Sempadan jalan di Dusun Asem diklaim oleh oknum dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan keasliannya. Namun, belum ada izin yang jelas untuk pembangunan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah tidak adanya keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam proses pembangunan bangunan tersebut.

“Dalam proses pembangunan desa, keterlibatan masyarakat dan tokoh lokal sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tembok yang luasnya sekitar 500 Meter lebih tersebut sangat dipertanyakan oleh masyarakat setempat dikarenakan letak dari pembangunan tembok tersebut sekitar setengah meter sudah jelas aturanya di bahu jalan itu harus dua meter baru ada irigasi,” ucap Mardiansyah selaku tokoh sekaligus ketua lembaga pejuang keadilan lalat hitam.

Sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat seharusnya pihak dari pemilik bangunan tersebut harus dilibatkan. Namun dalam kasus ini, tampaknya oknum yang melakukan klaim sempadan jalan tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan tidak mentaati peraturan yang ada.

Mardiansyah SH juga mempertanyakan terkait dinas PUPR yang dulunya mengerjakan batas jalan yang sudah ada taludnya yang sekarang taludnya itu di ambil kedalam sekitar dua meter lebih.

“Saya meminta pertanggung jawaban dari PUPR maupun instansi terkait proses penertiban sertifikat sehingga di klaim, serta kami meminta klarifikasi segera di selesaikan biar tidak terjadi konfilk dan kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke BPN Loteng, Provinsi, Polda NTB serta Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Awang, desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, pembangunan di sempadan jalan harus sesuai dengan peraturan dan melibatkan masyarakat setempat.

“Untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian SHM dan izin yang digunakan oleh oknum. Selain itu, perlu dilakukan dialog antara oknum, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ancamnya serius. (red)

Related Posts

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Mataram, (KabarBerita) – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf menegaskan upaya memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia difokuskan pada tiga strategi utama, yakni mengurangi beban pengeluaran keluarga, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan…

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Mataram, (KabarBerita) – Pemerintah Pusat melalui tiga kementerian mengapresiasi berbagai capaian Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, dalam pembangunan dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ketiga kementerian tersebut masing masing Kementerian Dalam…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dampingi Mensos, Gubernur NTB Perkuat Sinergi Penanganan Kimiskinan di NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Dibawah Kepemimpinan Lalu Iqbal, Tiga Kementetian Apresiasi Capaian Kinerja Pemprov NTB

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pakar Hukum Unram Prof Amir Nilai 15 Anggota DPRD NTB Tak Dapat Dipidana

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Pelayanan Publik Tetap Jalan, Pemkot Mataram Batasi WFH ASN Hanya 30 Persen

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Muscab PKB Sumbawa, Muhibban Tekankan Penguatan Struktur dan Penegasan Garis Perjuangan

Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH

Dishub Mataram Siapkan Tarif Baru Parkir di RTH