
Lombok Tengah, (KabarBerita) – Desa Persiapan Awang, yang terletak di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang menghadapi masalah serius terkait klaim sempadan jalan oleh oknum tanpa izin yang jelas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, bangunan yang dimaksud terletak di Dusun Asem, salah satu dari enam dusun yang ada di Desa Persiapan Awang.
Sempadan jalan di Dusun Asem diklaim oleh oknum dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipertanyakan keasliannya. Namun, belum ada izin yang jelas untuk pembangunan tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah tidak adanya keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat setempat dalam proses pembangunan bangunan tersebut.
“Dalam proses pembangunan desa, keterlibatan masyarakat dan tokoh lokal sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tembok yang luasnya sekitar 500 Meter lebih tersebut sangat dipertanyakan oleh masyarakat setempat dikarenakan letak dari pembangunan tembok tersebut sekitar setengah meter sudah jelas aturanya di bahu jalan itu harus dua meter baru ada irigasi,” ucap Mardiansyah selaku tokoh sekaligus ketua lembaga pejuang keadilan lalat hitam.
Sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat seharusnya pihak dari pemilik bangunan tersebut harus dilibatkan. Namun dalam kasus ini, tampaknya oknum yang melakukan klaim sempadan jalan tidak melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat dan tidak mentaati peraturan yang ada.
Mardiansyah SH juga mempertanyakan terkait dinas PUPR yang dulunya mengerjakan batas jalan yang sudah ada taludnya yang sekarang taludnya itu di ambil kedalam sekitar dua meter lebih.
“Saya meminta pertanggung jawaban dari PUPR maupun instansi terkait proses penertiban sertifikat sehingga di klaim, serta kami meminta klarifikasi segera di selesaikan biar tidak terjadi konfilk dan kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke BPN Loteng, Provinsi, Polda NTB serta Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Persiapan Awang, desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur wilayahnya sendiri. Oleh karena itu, pembangunan di sempadan jalan harus sesuai dengan peraturan dan melibatkan masyarakat setempat.
“Untuk menyelesaikan masalah ini, kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian SHM dan izin yang digunakan oleh oknum. Selain itu, perlu dilakukan dialog antara oknum, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa untuk mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ancamnya serius. (red)






