
Mataram(KabarBerita)– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram mulai ditindaklanjuti. Konsultan pengawas proyek diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp428 juta dan saat ini proses pengembalian ke kas daerah sudah berjalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan rekanan konsultan pengawas yang merupakan perusahaan asal Semarang telah menyetor sebagian kewajibannya. Sisanya ditargetkan lunas paling lambat 7 Juli 2026 sesuai batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK.
“Untuk pengawasan sebesar Rp428 juta, rekanan sudah mulai mengembalikan ke kas daerah. Saat ini sekitar setengahnya sudah disetor dan targetnya sebelum 7 Juli seluruhnya selesai dikembalikan,” kata Lale.
Pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek pembangunan tahap pertama Kantor Wali Kota Mataram atau Bale Mentaram. Sebelumnya, kontraktor pelaksana proyek juga telah menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp418 juta ke kas daerah.
Menurut Lale, pengembalian tersebut menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Sesuai ketentuan, setiap temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterbitkan.
“Kontraktor sudah mengembalikan Rp418 juta dan sekarang konsultan pengawas juga sedang menyelesaikan kewajibannya. Ketika rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan dana dikembalikan, maka temuan tersebut dianggap telah ditangani sesuai aturan,” ujarnya.
Lale menjelaskan, sejak awal proyek pembangunan kantor wali kota yang menjadi salah satu proyek terbesar Pemkot Mataram itu telah diawasi secara berlapis. Evaluasi rutin dilakukan setiap pekan bersama kontraktor dan konsultan pengawas untuk memantau perkembangan fisik maupun administrasi pekerjaan.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK. Salah satunya terkait keberadaan tenaga ahli pada jasa pengawasan proyek.
Menurut Lale, BPK menilai terdapat tenaga ahli yang tidak hadir secara langsung di lapangan sehingga menjadi dasar koreksi terhadap pembayaran jasa pengawasan. Sementara dari sisi Dinas PUPR, tenaga ahli tersebut tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui koordinasi dengan tim yang berada di lokasi pekerjaan.
“Persepsi kami, tenaga ahli tidak harus selalu berada di lapangan karena ada perwakilan yang menyampaikan perkembangan pekerjaan dan meminta masukan ketika ada persoalan teknis. Namun versi BPK, tenaga ahli harus hadir secara langsung. Perbedaan penafsiran itu yang kemudian menjadi bagian dari temuan pemeriksaan,” jelasnya.
Temuan tersebut, lanjut Lale, menjadi bahan evaluasi penting bagi Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek-proyek berikutnya. Terlebih pada pembangunan tahap lanjutan Kantor Wali Kota Mataram, fungsi pengawasan kini menjadi bagian dari manajemen konstruksi yang ditangani perusahaan asal Jakarta.
Ke depan, pihaknya akan memperketat dokumentasi keterlibatan tenaga ahli, termasuk memastikan kehadiran mereka dalam rapat maupun pembahasan teknis, baik secara langsung maupun melalui fasilitas daring.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami. Minimal setiap rapat atau pembahasan teknis, tenaga ahli tetap hadir, meskipun melalui Zoom. Yang terpenting keterlibatan mereka terdokumentasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya tenaga ahli fiktif,” tegasnya.
Pemkot Mataram memastikan seluruh rekomendasi BPK terkait proyek pembangunan Bale Mentaram akan ditindaklanjuti hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan tata kelola penggunaan anggaran daerah.





