
Mataram(KabarBerita)– Nasib pengelolaan Mataram Mall akan ditentukan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Mataram menargetkan keputusan final terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Pacific Cilinaya Fantasi (PCF) diputuskan pada 9 Juli 2026. Namun, perpanjangan kontrak selama 20 tahun hanya akan diberikan apabila perusahaan melunasi tunggakan royalti sebesar Rp4,9 miliar dan menuntaskan seluruh kewajibannya sebelum kontrak berakhir pada 11 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan keputusan tersebut akan diambil setelah seluruh proses evaluasi rampung. “Target kita tanggal 9 Juli semuanya sudah selesai. Setelah itu baru diputuskan apakah kerja sama dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Alwan menegaskan, selain melunasi tunggakan royalti, PT PCF juga diwajibkan mengembalikan seluruh aset daerah yang menjadi objek kerja sama, termasuk bangunan. Seluruh proses tersebut harus tuntas sebelum masa kontrak berakhir agar pemerintah memiliki dasar untuk menyusun berita acara dan kontrak baru apabila opsi perpanjangan diambil.
Menurutnya, kontrak lama memang memberikan opsi perpanjangan selama 20 tahun setelah masa kerja sama 30 tahun berakhir. Namun, opsi tersebut bukan hak otomatis. Pemkot Mataram mensyaratkan seluruh kewajiban perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangan dapat diproses.
”Kalau mereka ingin melanjutkan opsi perpanjangan 20 tahun sesuai kontrak lama, maka seluruh kewajiban harus diselesaikan sebelum 11 Juli. Royalti harus lunas dan seluruh aset harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Alwan, setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Pemkot Mataram akan menyusun berita acara dan kontrak baru yang disesuaikan dengan ketentuan kerja sama untuk 20 tahun ke depan. Sementara mengenai skema kerja sama, pemerintah masih mengkaji apakah tetap menggunakan pola Build Operate Transfer (BOT), beralih menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), atau Bangun Guna Serah (BGS).
Ia juga mengungkapkan bahwa secara prinsip PT PCF telah menyampaikan komitmennya untuk melunasi tunggakan royalti sebelum masa kontrak berakhir. Meski demikian, pemerintah tetap menunggu realisasi pembayaran tersebut.
Alwan memastikan kontrak baru nantinya akan diperbaiki secara menyeluruh. Menurutnya, kontrak yang disusun sekitar 30 tahun lalu sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
”Kontrak ini dibuat 30 tahun lalu dan hanya mengalami sedikit perubahan pada 2002 maupun 2016. Untuk 20 tahun berikutnya tentu akan kita perbaiki agar tidak ada lagi celah hukum maupun kelemahan yang merugikan daerah,” katanya.
Selain memperkuat perlindungan hukum dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah, Pemkot juga akan memasukkan klausul yang melarang adanya kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma sosial di kawasan Mataram Mall.
Meski pembahasan berlangsung alot, Alwan optimistis persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berujung pada sengketa hukum. “Kita yakin semuanya bisa selesai secara musyawarah mufakat, tidak sampai ke pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, pengelolaan Mataram Mall juga menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram dalam pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Wardana, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola aset daerah.
”Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kota Mataram memberikan penjelasan secara komprehensif terhadap temuan BPK tersebut serta menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang tegas,” kata Wayan Wardana saat membacakan pemandangan umum fraksi.
Menurutnya, lemahnya pengawasan kontrak BOT selama 30 tahun mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan aset daerah. Nilai royalti yang tidak pernah dievaluasi mengikuti perkembangan nilai pasar, ditambah tidak adanya audit independen secara konsisten, menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset strategis tersebut tidak tergarap secara optimal.
”Kesempatan ini tidak boleh disia-siakan dengan kembali membuat kontrak yang lemah. Skema pengelolaan baru harus lebih ketat, transparan, berorientasi pada optimalisasi PAD, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan daerah,” tegasnya.






