
Mataram(KabarBerita) – Komisi II DPRD Kota Mataram menyoroti perbedaan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dalam penataan aset daerah. Di satu sisi, Pemkot mempercepat appraisal ulang terhadap tanah pecatu yang disewa masyarakat. Namun di sisi lain, aset strategis Mataram Mall yang akan berakhir masa kerja samanya pada 11 Juli 2026 justru belum juga dilakukan appraisal.
Kritik itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, saat rapat kerja dengan BKD Kota Mataram membahas pengelolaan aset daerah yang selama ini berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, persoalan tata kelola aset terus berulang setiap tahun, tetapi penyelesaiannya belum menyentuh persoalan yang paling mendasar.
Dalam rapat tersebut, ungkap Irawan, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Ramayoga menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan identifikasi aset sekaligus appraisal terhadap aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak lain. Salah satu yang kini dipercepat dan jadi prioritas adalah appraisal ulang tanah pecatu karena nilai sewa yang selama ini dibayarkan masyarakat dinilai kecil dan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Irawan mengaku mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah. Namun, ia mempertanyakan mengapa kebijakan yang sama belum diterapkan pada Mataram Mall, aset komersial terbesar milik Pemkot yang selama ini dikelola PT Pasifik Cilinaya Fantasy.
”Di sinilah letak dilematisnya. Tanah-tanah yang dikelola masyarakat kecil dipercepat appraisal sebagai dasar menaikkan nilai sewa, sementara Mataram Mall yang merupakan aset strategis daerah dengan luas hampir empat hektare justru belum juga diappraisal,” kata Irawan.
Menurutnya, appraisal Mataram Mall seharusnya menjadi prioritas karena akan menjadi dasar menentukan nilai kerja sama baru setelah kontrak pengelolaan berakhir. Tanpa mengetahui nilai aset berdasarkan kondisi terkini, pemerintah dinilai tidak memiliki landasan yang kuat untuk menentukan skema kerja sama yang menguntungkan daerah.
”Bagaimana kita bisa menilai kelayakan kerja sama ke depan kalau nilai asetnya saja belum diketahui. Siapa pun nanti yang mengelola, pemerintah wajib mengetahui nilai riil asetnya terlebih dahulu,” tegasnya.
Irawan juga menilai kebijakan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pengelolaan aset. Menurutnya, sebagian besar tanah pecatu berada di lokasi yang kurang produktif dan selama ini dimanfaatkan masyarakat, terutama warga yang membutuhkan lahan untuk menopang penghidupan.
”Yang dikejar justru masyarakat kecil yang memanfaatkan tanah pecatu, sementara aset bernilai besar yang dikerjasamakan dengan perusahaan besar belum juga diappraisal. Ini yang kami pertanyakan, di mana keseriusan pemerintah dan keberpihakannya kepada masyarakat kecil,” ujarnya.
Komisi II DPRD pun mendesak Pemkot Mataram segera menuntaskan appraisal Mataram Mall sebelum kontrak kerja sama berakhir. Langkah itu dinilai penting agar pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam menentukan nilai aset dan menyusun pola kerja sama baru yang lebih menguntungkan bagi daerah.






